Bandar Lampung (Lampost.co) – Akademisi Kebijakan Publik Universitas Lampung, Devi Yulianti berpendapat bahwa perlu langkah serius semua pihak untuk mengelola sumber daya alam yang ada di Lampung.
Kemudian ia mencontohkan, kasus penyalahgunaan lahan negara tersebut yang terjadi di Kabupaten Way Kanan bukanlah pelanggaran hukum biasa. Justru peristiwa ini memperlihatkan persoalan yang lebih luas mengenai tata kelola sumber daya alam.
“Kelemahan pengawasan terhadap lahan negara, dan dinamika ekonomi masyarakat daerah. Ini yang mendorong masyarakat untuk masuk ke aktivitas pertambangan tanpa izin,” katanya.
Baca juga: Legislatif Asal Lampung Temui Kemen ESDM Bahas Tambang Way KananDevi berpendapat fenomena tambang ilegal sebagai persoalan struktural dalam tata kelola sumber daya alam. Aktivitas ini dapat muncul apabila terdapat kombinasi antara potensi mineral tinggi, pengawasan lemah, dan peluang ekonomi yang besar.
“Secara akademik, banyak penelitian tentang pertambangan ilegal yang menunjukkan bahwa aktivitas ini sering berkembang di wilayah dengan cadangan mineral potensial. Tetapi pengelolaan perizinan dan pengawasan belum berjalan efektif,” katanya.
Kasus Tambang Emas Ilegal
Aktivitas tersebut sering berlangsung dalam jaringan ekonomi yang cukup kompleks, melibatkan operator lapangan, pemodal, penyedia alat berat, hingga jaringan distribusi hasil tambang.
Dampak lingkungan juga menjadi perhatian utama. Tambang emas ilegal umumnya menggunakan metode pengolahan sederhana yang berisiko tinggi terhadap lingkungan. Seperti penggunaan merkuri atau bahan kimia lain dalam proses pemurnian emas.
“Limbah dari proses tersebut dapat mencemari sungai, merusak tanah, dan menurunkan kualitas air yang digunakan oleh masyarakat,” katanya.
Kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan pengelolaan pertambangan di Indonesia. Beberapa langkah kebijakan publik perlu dipertimbangkan agar eksploitasi lahan negara tanpa izin dapat dicegah.
Pertama, penegakan hukum harus dilakukan dengan konsisten dan menyeluruh. Sebaiknya penindakan tidak berhenti pada operator lapangan. Penyelidikan perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pemodal, jaringan distribusi emas ilegal, dan pihak yang menyediakan alat berat. Pendekatan ini penting karena banyak kasus tambang ilegal memiliki struktur ekonomi yang terorganisir.
Kedua, mereformasi sistem perizinan menjadi langkah dalam mencegah munculnya tambang ilegal. Proses perizinan yang transparan dan mudah diakses akan mengurai praktik pertambangan tanpa izin. Kebijakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dapat diperkuat sebagai solusi untuk masyarakat yang menggantungkan ekonomi pada sektor tambang. Skema ini memberikan kesempatan bagi penambang rakyat untuk beroperasi secara legal dengan standar keselamatan dan perlindungan lingkungan yang jelas.
Aktivitas Penambangan
Ketiga, pemanfaatan teknologi untuk pengawasan terhadap wilayah tambang seperti citra satelit, sistem pemantauan digital, dan drone. Teknologi tersebut memungkinkan pemerintah mendeteksi aktivitas penambangan secara cepat di kawasan hutan maupun lahan negara. Pendekatan ini sudah mulai digunakan di beberapa negara untuk memantau deforestasi dan aktivitas pertambangan ilegal.
Keempat, perencanaan pemulihan lingkungan yang jelas akibat pertambangan. Reklamasi lahan bekas tambang harus menjadi kewajiban yang diawasi secara ketat oleh pemerintah. Laporan internasional menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan akibat pertambangan dapat berlangsung sangat lama jika tidak diikuti dengan upaya pemulihan yang serius.
Kelima, menginisiasi program pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk menjadi bagian dari kebijakan pertambangan. Masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang sering memiliki pilihan pekerjaan yang terbatas. Pengembangan sektor pertanian, usaha mikro, serta ekonomi berbasis sumber daya daerah dapat menjadi alternatif mata pencaharian yang lebih berkelanjutan.
Kemudian pengelolaan sumber daya alam di Indonesia memerlukan pendekatan yang lebih terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Transparansi dalam pengelolaan izin pertambangan menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan lahan negara.
“Data mengenai wilayah tambang dan status perizinannya perlu dapat diakses publik,” katanya.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Kolaborasi dengan akademisi dan lembaga penelitian juga perlu untuk memperkuat analisis dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan. Sehingga, hasil penelitian dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan.
Pendekatan pembangunan berkelanjutan seharusnya menjadi prinsip utama dalam pengelolaan sektor pertambangan. Pemanfaatan sumber daya mineral harus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Negara melindungi lahan publik bukan saja terletak pada penindakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal. Perlindungan tersebut membutuhkan tata kelola sumber daya alam yang kuat melalui penegakan hukum yang konsisten. Sistem perizinan yang transparan, pengawasan berbasis teknologi, serta kebijakan pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Pengelolaan lahan negara harus mengarah untuk kepentingan publik. Penegakan prinsip lingkungan yang berkelanjutan, perlindungan terhadap masyarakat, dan tata kelola yang transparan akan menentukan apakah kekayaan alam di negara Indonesia benar-benar menjadi sumber kesejahteraan atau menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
“Perlindungan terhadap lahan publik bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Tetapi juga bagian dari komitmen negara dalam memastikan sumber daya alam terkelola secara adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tutupnya.








