Jakarta (Lampost.co)— Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap pada triwulan III atau pada Juli, Agustus, dan September 2024.
Tarif listrik golongan pelanggan subsidi dan nonsubsidi pada Juli 2024 tidak mengalami perubahan atau tetap jika dibandingkan bulan sebelumnya.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menjelaskan kebijakan tersebut pihaknya lakukan untuk menjaga daya saing industri serta menjaga inflasi.
PLN Jadi Perusahaan Utilitas Terbaik Se-Kawasan Versi Fortune 500 Asia Tenggara
“Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” kata Jisman mengutip dari laman Kementerian ESDM, Senin, 1 Juli 2024.
Jisman juga menjelaskan seharusnya tarif listrik mengalami peningkatan. Hal ini seiring dengan empat parameter yang menjadi penentu dasar tarif listrik, yaitu kurs rupiah terhadap dolar AS, ICP, inflasi, dan HBA.
Kurs senilai Rp15.822,65 per USD, ICP sebesar USD83,83 per barel, inflasi senilai 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya,” jelasnya.
Rincian untuk Juli hingga September 2024
Adapun rician tarif yang berlaku untuk 13 pelanggan nonsubsidi yakni sebagai berikut:
Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
Untuk golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
Lalu golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
Begitu juga golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh.
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan L/TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.
Tarif Listrik pelanggan subsidi Juli-September 2024:
Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar