Bandar Lampung (Lampost.co)–Persoalan truk Over Dimension and Over Load (ODOL) menjadi permasalahan serius di Indonesia. Hal itu di sampaikan oleh Peneliti Transportasi dan Guna Lahan Institut Teknologi Sumatera (Itera), IB Ilham Malik.
Ia menyebut Truk ODOL yang beroperasi di banyak ruas jalan, baik jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota menyebabkan umur operasi dari ruas jalan menjadi pendek.
“Kerusakan jalan menjadi sering terjadi dan acap kali menimbulkan dampak sampingan berupa kecelakaan lalu lintas. Perlambatan waktu tempuh kendaraan lainnya, munculnya kemacetan. Pencemaran udara, dan suara di sekitar jalan rusak,” kata Ilham, Kamis, 3 Oktober 2024.
Ia berharap program nasional “Zero ODOL” dari pemerintah pusat dapat melakukan secara rutin oleh Pemprov Lampung dan Polda Lampung.
“Ini bisa menjadi agenda rutin antara Pemprov Lampung dan Polda Lampung untuk menegakkan aturan di Lampung.
Sehingga ODOL tidak beroperasi lagi di Provinsi Lampung, caranya dengan merazia,” tuturnya.
Selain itu ia meminta kepada Apindo, Ikadin, dan Hipmi untuk memberi surat peringatan kepada pemilik perusahaan untuk tidak menggunakan truk ODOL.
“Sangat penting memberi surat peringatan melalui Apindo, Ikadin, maupun Hipmi. Agar supaya perusahaan pemilik barang tidak boleh menggunakan truk ODOL untuk mengangkut barang mereka,” jelasnya.
Terakhir, Ilham menambahkan ia meminta juga kepada Kemendag dan Kementerian Perindustrian untuk menindak tegas kendaraan ODOL.
“Sehingga tidak ada kendaraan yang diproduksi dari karoserinya yang bisa mengubah kendaraan sasis yang asli menjadi tambahan ODOL,” pungkasnya.