• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 29/11/2025 14:12
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Tindak Tegas Kendaraan ODOL Karena Merugikan Banyak Orang

Truk pengangkut barang di luar kapasitas alias Over Dimension Over Loading (ODOL) masih banyak terjumpai melintasi jalan raya. Kendaraan ODOL ini harus mendapat sanksi tegas.

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
10/06/25 - 21:23
in Ekonomi dan Bisnis, Hukum, Lampung
A A
Kendaraan muatan berlebih. Dok/Medcom

Kendaraan muatan berlebih. Dok/Medcom

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengamat Transportasi dari Institute Teknologi Sumatera (Itera), IB Ilham Malik menilai. Truk pengangkut barang di luar kapasitas alias Over Dimension Over Loading (ODOL) masih banyak terjumpai melintasi jalan raya. Kendaraan ODOL ini harus mendapat sanksi tegas.

Kemudian selain merusak sejumlah ruas jalan, pelanggaran truk ODOL juga membawa dampak buruk terhadap pengguna jalan. Efeknya kualitas jalan yang semakin hari semakin buruk dan merugikan banyak masyarakat.

Selanjutnya Ilham Malik menyatakan, maraknya truk ODOL yang beroperasi pada jalan raya, baik jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten/kota. Mengakibatkan umur jalan menjadi pendek atau rusak.

Kemudian kerusakan tersebut, melahirkan sejumlah dampak buruk lain. Seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan waktu tempuh kendaraan dalam perjalanan. Lalu turunnya usia kendaraan, hingga pencemaran udara dan suara.

“Peredaran truk ODOL seluruh ruas jalan, harus ditertibkan. Sebab, banyak masalah muncul akibat beroperasinya truk ODOL itu,” ujar Ilham, Selasa, 10 Juni 2025.

Lalu ia menjelaskan, Indonesia sudah menggagas zero ODOL mulai Januari 2023. Namun, sejumlah strategi yang terbangun dan terimplementasikan pemerintah be­lum maksimal dan efektif dalam menihilkan truk ODOL.

Zero ODOL

Kemudian ia berharap, pemerintahan Prabowo Subianto kembali menghidupkan gagasan zero ODOL. Dengan sejumlah kebijakan dan strategi yang lebih baik. Terlebih untuk menihilkan pereda­ran truk ODOL yang melintasi jalan raya.

“Harus ada langkah tegas dari pemerintah dalam memberantas permasalahan truk ODOL ini. Jangan sampai jari mengakar dan berdampak buruk bagi kelangsungan perjalanan transportasi,” ujarnya.

Selanjutnya menurutnya, target “Zero ODOL” yang seharusnya terterapkan pada 1 Januari 2023 lalu, bisa berjalan pada awal Januari 2025. Tentu saja butuh regulasi yang kuat untuk meniadakan truk obesitas.

“Bisa berupa inpres atau perpres. Sehingga seluruh kementerian mengeksekusi melalui koordinasi Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,” katanya.

Kemudian jika regulasi sudah ada, organisasi penegak aturan kuat, dukungan pembiayaan sudah ada dan terbentuk juga mekanisme monitoring dan evaluasi. Maka dengan penuh optimisme akan melihat sepanjang 2025 nanti menjadi tahun-tahun yang sangat produktif untuk menyelesaikan masalah truk obesitas.

“Pihak Kemendag dan Kemenperin harus diajak bersepakat untuk menerapkan langkah-langkah mewujudkan “Zero ODOL”,” tutupnya

Source: Atika Oktaria SN
Via: Triyadi Isworo
Tags: IB Ilham MalikInstitut Teknologi SumateraITERAJALANjalan rayajalan rusakLAMPUNGodolOver Dimension Over Loadingpelanggar lalu lintaspelanggaran truk ODOLPengamat TransportasiZero ODOL
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Dok. Antara)

KPK Sebut Tak Ada Banding di Kasus Ira Puspadewi

byTriyadi Isworoand1 others
29/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada pengajuan banding untuk eks Dirut PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero)...

Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta. (Dok. Antara-HO)

BPKP Bantah Pernyataan KPK soal Laporan Dugaan Awal Korupsi ASDP

byTriyadi Isworoand1 others
29/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan tidak pernah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT....

Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan .(Dok. Antara)

Pemberian Rehabilitasi Kasus ASDP Bukan Intervensi Hukum

byTriyadi Isworoand1 others
29/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Pemberian hak rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi ASDP. Kasus ini sebagai...

Berita Terbaru

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Dok. Antara)
Hukum

KPK Sebut Tak Ada Banding di Kasus Ira Puspadewi

byTriyadi Isworoand1 others
29/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada pengajuan banding untuk eks Dirut PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero)...

Read moreDetails
Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta. (Dok. Antara-HO)

BPKP Bantah Pernyataan KPK soal Laporan Dugaan Awal Korupsi ASDP

29/11/2025
Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan .(Dok. Antara)

Pemberian Rehabilitasi Kasus ASDP Bukan Intervensi Hukum

29/11/2025
Nampak cuaca Kota Bandar Lampung cerah berawan. Namun BMKG Provinsi Lampung tetap mengingatkan tetap waspada potensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Sabtu, 29 November 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

29/11/2025
DPR Desak Pemerintah Jadikan Banjir Sumatra Bencana Nasional

DPR Desak Pemerintah Jadikan Banjir Sumatra Bencana Nasional

28/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.