• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 26/09/2025 15:50
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Tindak Tegas Oknum Pemain Harga Beras

Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas. Terlebih terhadap oknum-oknum yang terbukti memainkan harga beras secara tidak wajar.

Triyadi IsworoAtikabyTriyadi IsworoandAtika
29/07/25 - 17:00
in Ekonomi dan Bisnis, Lampung
A A
Harga beras di Pasar Panjang, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co // Atika)

Harga beras di Pasar Panjang, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co // Atika)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas. Terlebih terhadap oknum-oknum yang terbukti memainkan harga beras secara tidak wajar.

Hal ini menyusul keluhan masyarakat atas melonjaknya harga beras beberapa daerah khususnya Provinsi Lampung. Ia menilai harga beras tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah tertetapkan pemerintah.

Ketua YLKI Lampung, Subadra menegaskan bahwa praktik permainan harga oleh pihak-pihak tertentu tidak hanya merugikan konsumen. Tetapi juga melanggar hukum dan prinsip keadilan dalam perdagangan bahan pokok.

“Permainan harga beras adalah bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan jutaan konsumen. Khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah harus bertindak tegas. Bila terbukti ada pelanggaran, pelakunya wajib proses secara hukum. Sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan juga UU Perdagangan,” tegas Subadra dalam keterangannya, Selasa, 29 Juli 2025.

Kemudian Subadra juga menyampaikan bahwa YLKI menerima berbagai laporan masyarakat terkait kelangkaan beras pada pasar tradisional dan melonjaknya harga tingkat pengecer. Padahal stok nasional dinyatakan aman.

Lalu menurutnya, tindakan ini bisa terjerat dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menyebutkan bahwa pelaku usaha tidak boleh melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok dan barang penting. Terlebih dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan hambatan lalu lintas perdagangan.

Pelanggar dapat terkena pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar. “Jangan biarkan kartel pangan mengatur harga seenaknya. Negara harus hadir dan menjamin harga beras sesuai ketentuan agar konsumen tidak menjadi korban,” jelasnyaa.

Kemudian YLKI mendorong adanya pengawasan intensif terhadap rantai distribusi pangan. Terutama beras, mulai dari produsen hingga pengecer.

“Selain itu, transparansi dalam distribusi dan data stok juga penting. Agar publik mengetahui situasi yang sebenarnya dan tidak mudah dipermainkan isu pasar,” katanya.

 

Tags: Aparat penegak hukumBERASberas oplosanHarga BerasHarga Eceran TertinggiHETKeluhan MasyarakatKetua YLKI LampungLAMPUNGmelonjaknya harga berasOKNUMPemerintahpraktik permainan harga Undang-Undang Perlindungan KonsumenProvinsi LampungSubadraUU PerdaganganYayasan Lembaga Konsumen IndonesiaYLKI
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kajati Jamin Penanganan Korupsi Tidak Mandek

Kajati Jamin Penanganan Korupsi Tidak Mandek

byDelima Napitupuluand1 others
26/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan bahwa sejumlah perkara yang dinilai masyarakat mandek bukan...

Data Jadi Penentu Arah Pembangunan

Data Jadi Penentu Arah Pembangunan

byDelima Napitupuluand1 others
26/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menegaskan bahwa data dan statistik adalah fondasi merancang pembangunan yang tepat...

Masjid Agung Al Furqon dekat Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung cerah berawan. (FOTO: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Jumat, 26 September 2025, Lampung Cerah Berawan

byTriyadi Isworo
26/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Jumat, 26 September 2025, cuaca Provinsi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.