Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemahaman aspek hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi para perajin ukir dan pengusaha mebel Jepara sangat penting. Ini agar mampu bersaing secara sehat di tingkat global.
“Dalam persaingan global saat ini, aspek HAKI dalam konteks produksi. Termasuk mebel dan karya ukir. Ini merupakan aspek yang krusial dalam upaya pengembangan usaha. Para perajin dan pengusaha mebel Jepara harus memahami aspek hukum HAKI ini.” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam acara Young lesEntrepreneurship Mentoring Program. Dengan tema Memahami Aspek Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual dan Implikasinya secara daring. Kegiatan itu terselenggarakan oleh Sahabat Lestari dan Jepara Gerak, di Jepara, Selasa, 22 April 2025.
Sementara acara itu terpandu oleh Radityo Fajar Arianto (Dosen Universitas Pelita Harapan). Turut hadir juga Dewi Soeharto (Partner pada Assegaf Hamzah & Partners)., Ari Juliano Gema (Advokat & Konsultan KI Assegaf Hamzah & Partners)., Jamhari (Jepara Gerak)., Saur Hutabarat (Wartawan Senior), dan para perajin ukir, serta para pengusaha mebel muda Jepara.
Kemudian menurut Lestari, perkembangan desain karya ukir dan mebel Jepara saat ini banyak terpengaruhi permintaan pasar. Para perajin dan produsen mebel, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari. Ia menghasilkan produk berdasarkan desain pesanan oleh konsumen.
Kondisi tersebut, ujar Rerie, menyebabkan para perajin dan produsen mebel Jepara rawan tergugat pihak lain. Karena desain karya-karya nya kerap mirip dengan desain-desain produk yang sudah terdaftar HAKI-nya.
Pemahaman HAKI
Selanjutnya Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berpendapat. Upaya untuk meningkatkan pemahaman terkait HAKI bagi para perajin ukir dan mebel, harus konsisten terlaksanakan.
Kemudian langkah untuk mewujudkan perlindungan berbagai karya dan produk dari Jepara, tegas Rerie. Merupakan bagian dari upaya pelestarian Jepara sebagai Kota Ukir Dunia yang menghasilkan beragam produk kriya.
Lalu menurut Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu. Butuh kemauan kuat semua pihak untuk melestarikan identitas dan meningkatkan pemahaman nilai-nilai budaya yang kita miliki. Agar bisa menjadi warisan kepada generasi penerus hingga masa datang.
Lebih jauh, partner pada Assegaf Hamzah & Partners, Dewi Soeharto mengungkapkan. Pemahaman para perajin ukir dan pengusaha mebel terkait HAKI tidak semata memperkuat aspek perlindungan.
Lebih dari itu, menurut Dewi. Kekuatan hukum HAKI berbagai hasil karya ukir dan produk mebel juga bisa menghasilkan dampak ekonomi. Bahkan, ujar dia, HAKI sebuah produk bisa menjadi jaminan dalam proses bisnis. Pada kesempatan itu, wartawan senior, Saur Hutabarat berpendapat. Semakin berkembangnya teknologi, semakin mudah terjadi migrasi intelektual.
Lalu melakukan migrasi intelektual, tegas Saur, memang jauh lebih mudah daripada menciptakan dengan ide original. Namun, migrasi intelektual rawan pelanggaran hukum terhadap hak kekayaan intelektual.
Karena itu, menurut Saur. Upaya untuk meningkatkan pemahaman terkait HAKI bagi para perajin dan produsen mebel merupakan langkah penting. Ini untuk menghindari hasil karya yang diproduksi melanggar hukum.