Bandar Lampung (Lampost.co) — Penjualan iPhone 16 mulai muncul di Indonesia melalui platform e-commerce, seperti Tokopedia dan TikTok Shop. Keduanya meninjau akun penjual dan mempertimbangkan tindakan tegas.
Head of Communications Tokopedia dan TikTok E-commerce, Aditia Grasio Nelwan, mengatakan penjual dapat mengunggah produk menggunakan konten mandiri atau user-generated content (UGC).
“Langkah proaktif terus kami lakukan untuk memastikan aktivitas di platform tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aditia.
Tokopedia memiliki syarat dan ketentuan yang melarang penjualan produk yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia, termasuk iPhone 16.
Jika terbukti ada pelanggaran syarat platform atau hukum di Indonesia, Tokopedia dan TikTok Shop berhak menindak. Penindakan berupa pemeriksaan, penundaan, atau penghapusan konten, serta langkah lain sesuai prosedur.
Melalui laman resminya, Tokopedia juga menegaskan dapat melakukan audit daftar produk kapan saja, termasuk tindakan seperti:
– Menolak atau menghapus daftar produk
– Memberikan poin pelanggaran yang dapat mencabut hak istimewa penjual bila akumulasi mencapai batas tertentu
Tokopedia mengajak pengguna untuk melaporkan produk yang melanggar aturan dengan cara sebagai berikut:
1. Untuk Tokopedia:
– Klik produk yang bermasalah
– Gulir hingga menemukan ‘Produk Bermasalah? Laporkan’
– Pilih kategori yang relevan, tuliskan detail laporan, dan klik ‘Lapor’
2. Untuk TikTok Shop:
– Klik tombol ‘Report’ pada produk
– Unggah kronologi laporan sesuai ketentuan
Pengguna akan menerima notifikasi dalam waktu 1×24 jam untuk tindakan yang diambil.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga meminta Tokopedia dan TikTok Shop untuk menindak tegas penjualan iPhone 16 yang beredar di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan penjualan iPhone 16 melanggar Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
“Kami mengimbau masyarakat tidak tergiur untuk membeli iPhone 16 secara online marketplace maupun toko offline,” kata Febri.
Ia menambahkan, pembelian iPhone 16 tanpa garansi distributor resmi berpotensi merugikan konsumen. Sebab, iPhone 16 belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai regulasi.
Berdasarkan Permenperin No. 29 Tahun 2017, TKDN terhitung berdasarkan tiga skema. Mulai dari produksi di dalam negeri, pengembangan aplikasi lokal, atau inovasi dalam negeri. Apple saat ini memilih skema inovasi melalui pembangunan Apple Academy di BSD, Batam, dan Surabaya.
Namun, Kemenperin menunggu realisasi pembangunan Apple Academy keempat di Bali sebelum memperpanjang sertifikasi TKDN produk Apple. “Jika terealisasi, maka sertifikat TKDN dapat diperpanjang dan pemasaran iPhone 16 bisa dilakukan. Saat ini, pemasarannya ditunda,” kata Febri.
Menurut Kemenperin, Apple mengimpor 3,8 juta unit produk elektronik seperti handphone dan tablet ke Indonesia selama 2023-2024.
Asumsi harga rata-rata Rp5 juta per unit dengan nilai penjualan Apple di Indonesia mencapai Rp19 triliun per tahun. “Namun, komitmen investasi Apple Rp1,7 triliun selama delapan tahun belum terealisasi penuh,” ungkap Febri.
Harga iPhone 16 di E-commerce Indonesia
Berdasarkan pantauan terdapat tiga penjual iPhone 16 di Tokopedia dan TikTok Shop yang seluruhnya berada di Jakarta Pusat. Salah satu toko memator harga HP iPhone 16 mulai Rp31,99 hingga Rp39,99 juta.
Toko lainnya menjualnya Rp24,99 juta hingga Rp31,99 juta dan toko ketiga, yaitu Rp20,99 juta hingga Rp28,2 juta. Para penjual mengklaim harga sudah termasuk pajak, bea cukai, dan dokumentasi IMEI resmi.