• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 07/06/2025 17:12
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Transaksi Pakai QRIS Tak Kena PPN 12%, Tapi?

Effran by Effran
23/12/24 - 12:31
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Konsumen melakukan pembayaran nontunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Dok

Konsumen melakukan pembayaran nontunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Dok

Jakarta (Lampost.co) — Penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku pada 2025 memunculkan kekhawatiran di masyarakat. Terutama pada transaksi pembayaran menggunakan quick response code indonesian standard (QRIS) yang ikut kena PPN.

Penaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Penaikan pajak itu secara bertahap mulai dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 dan 11% menjadi 12% berlaku 1 Januari 2025. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan lengkap untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

DJP menjelaskan pembayaran menggunakan QRIS merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran. Untuk itu, transaksi tersebut termasuk dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang pajak penghasilan dan PPN atas penyelenggaraan teknologi finansial.

“Jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan objek pajak baru,” kata DJP dalam keterangan resminya, Sabtu (21/12/2024).

DJP menjelaskan PPN dalam transaksi pembayaran QRIS untuk merchant discount rate (MDR) yang pungutannya pada penyelenggara jasa sistem pembayaran dari pemilik merchant. Sehingga, bukan barang atau sistem transaksi itu sendiri.

Dia mencontohkan, pembelian TV seharga Rp5 juta akan terutang PPN 12%, yaitu Rp550 ribu. Sehingga, total pembayaran menjadi Rp5,55 juta dan pembayaran menggunakan QRIS, kartu debit, atau metode lainnya tidak memengaruhi jumlah PPN.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan sistem pembayaran melalui QRIS tidak kena PPN. Hal itu sama seperti metode pembayaran lainnya, seperti kartu debit atau transfer bank.

“QRIS tidak terkena PPN, begitu juga bahan pokok, transportasi, pendidikan, dan kesehatan. Objek yang kena PPN hanya barangnya, bukan sistem transaksinya,” kata Airlangga, saat launching of EPIC SALE di Alam Sutera, Minggu (22/12/2024).

Airlangga menambahkan pemerintah selalu memantau isu yang ramai di masyarakat, termasuk kekhawatiran soal kenaikan PPN. Dia berharap masyarakat lebih memahami PPN pada transaksi menggunakan QRIS hanya berlaku untuk MDR dan bukan merupakan pajak baru.

Pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Perubahan itu khusus untuk barang-barang mewah, seperti rumah, apartemen, dan mobil mewah.

Khusus Barang Mewah

Sebelumnya, keputusan penaikan PPN 12% itu berdasarkan hasil pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Istana Negara, Jakarta, pekan lalu. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, mengonfirmasi hal itu dalam konferensi persnya.

Dasco menjelaskan barang-barang mewah yang akan terkena tarif PPN baru termasuk mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah. “Barang-barang pokok dan layanan yang langsung menyentuh masyarakat tetap terkena PPN 11%, sesuai kebijakan saat ini,” ujar Dasco.

Pemberlakukan multitarif PPN itu akan membuat harga barang mewah, seperti rumah dan apartemen yang juga terkena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) akan mengalami kenaikan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017, barang mewah seperti rumah dan apartemen terkena PPnBM dengan tarif 20%. Kenaikan PPN 1% membuat harga rumah mewah meningkat Rp200 juta atau setara 0,76%.

Dasco juga menyinggung mobil mewah sebagai salah satu barang yang akan terkena PPN 12%. Namun, spesifikasi mobil itu belum ada rincian.

Kenaikan PPN menjadi 12% akan membuat barang-barang mewah, seperti rumah dan mobil makin mahal. Kebijakan itu akan berdampak pada daya beli kalangan tertentu, terutama di segmen pasar mewah.

Tags: Airlangga Hartarto QRISBayar pakai QRIS kena PPN 12%kenaikan PPN 2025Peraturan PMK 69/PMK.03/2022PPN pada MerchantQRIS tidak kena PPN
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

PPTQ Assahil Lampung Timur melaksanakan pemotongan hewan kurban. Dok

PPTQ Assahil Lampung Timur Sembelih 25 Hewan Kurban

by Triyadi Isworo
06/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – PPTQ Assahil akan melaksanakan rangkaian kegiatan Idul Adha dengan agenda yang penuh makna dan kebersamaan. Agenda...

Sebanyak tiga ekor sapi dan tiga ekor kambing tersembelih usai salat Iduladha

Emersia Hotel Bandar Lampung Sembelih 6 Hewan Kurban di Hari Raya Iduladha

by Sri Agustina
06/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Memperingati Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Emersia Hotel & Resort Bandar Lampung melaksanakan prosesi pemotongan hewan kurban, Jumat,...

Akar Hotels and Resorts menyerahkan hewan kurban kepada masyarakat sekitar.

Akar Hotels and Resorts Laksanakan Ibadah Kurban Bersama Masyarakat

by Sri Agustina
06/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Momen perayaan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Akar Hotels and Resorts kembali menunjukkan komitmen kepedulian sosial dengan menyerahkan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.