Bandar Lampung (Lampost.co)– Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung mencatat 7 perusahaan dilaporkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumlah itu tercatat sejak Januari hingga Maret 2025.
Kabid Hubungan Industrial, Hardiansyah mengungkapkan, aduan itu sampai oleh 7 pekerja yang mengalami PHK di Bandar Lampung. Mereka hendak menuntut pemenuhan hak-hak yang belum terpenuhi.
Baca juga: Gelombang PHK Massal, Sritex Bangkrut, Yamaha Music Relokasi, KFC Tutup Gerai
“Yang melaporkan ini ada 7 orang dari 7 perusahaan di Bandar Lampung,” ungkapnya, Kamis, 6 Maret 2025.
Dari aduan yang pihaknya terima, Dinas setempat telah melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan. Sementara sudah 6 aduan yang berhasil Dinas Tenaga Kerja lakukan mediasi dan telah menemukan kesepakatan.
Sementara 1 laporan lagi saat ini belum menemukan kesepakatan. Pihaknya masih melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan untuk mencari jalan tengah.
“Tinggal 1 laporan lagi yang saat ini masih tahap 1 mediasi. Kalau sampai tahap selanjutnya tidak menemukan kesepakatan akan kami keluarkan anjuran untuk ke proses selanjutnya,” kata dia.
Dia menambahkan, selama ini tidak ada perusahaan yang berkoordinasi sebelum melakukan pemberhentian kerja. Padahal seharusnya, perusahaan berkonsultasi terlebih dahulu. Terlebih pemberhentian pekerja dalam rangka efisiensi.
Menurutnya, laporan pemberhentian kerja selalu datang dari pekerja secara tiba-tiba. Sehingga selama ini yang tercatat pada Dinas Tenaga Kerja hanya kasus-kasus yang pekerja laporkan.
“Ini hanya yang pekerja laporkan saja. Yang tidak kita belum tahu jumlahnya,” ujarnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News