Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan diterapkan pada Januari 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan penetapan tersebut setelah melalui rangkaian pembahasan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk menyepakati formula perhitungan atau penyesuaian nilai upah minimum.
“Telah dilakukan pembahasan dan usul yang kami sampaikan sudah ditetapkan Gubernur Lampung melalui surat keputusan,” ujar Agus.
Terdapat lima kabupaten/kota yang telah mendapatkan penerbitan SK UMK oleh gubernur, yaitu Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Lampung Selatan.
Sementara UMK di 10 kabupaten/kota lainnya mengikuti ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
BACA JUGA: Puluhan Buruh Pelabuhan Panjang Protes Oknum Memotong Upah
“Ada enam kabupaten yang ikut UMP, karena UMK nya setelah perhitungan masih di bawah UMP. Besaran UMK tida boleh lebih rendah dari UMP sesuai aturan, jadi daerah itu ikut UMP,” jelasnya.
Enam kabupaten tersebut terdiri dari Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Barat, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Sementara UMK di empat kabupaten lainnya, yakni Kabupaten Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Pesawaran juga mengikuti besaran UMP 2024. Sebab, kabupaten-kabupaten tersebut tidak memiliki dewan pengupahan.
Agus menjelaskan penetapan UMK di 15 kabupaten/kota mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B- M/243/HI.01.00.09/XI/2023.
“Kami perhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, nilai alfa yang merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja bagi pertumbuhan ekonomi,” kata dia.
UMK Bandar Lampung
Sementara itu, Pemkot Bandar Lampung resmi menaikkan UMK Bandar Lampung 3,75% mulai Januari 2024.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan Pemerintah Pusat menetapkan kenaikan upah minimum menjadi tiga, yaitu 2,765%, 3,26%, dan 3,75%.
Atas kenaikan itu, UMK 2024 pekerja di Kota Tapis Berseri ini menjadi Rp3.103.631 dari semula Rp2.991.394 dari UMK 2023.
“Pemkot dan teman-teman diskusi mengambil yang tertinggi 3,75%, kenaikannya Rp112.282,” kata Eva.
Dia mengimbau seluruh perusahaan menaati kenaikan upah itu. Sebah, jika tidak perusahaan harus memberikan alasan terkait tidak menyesuaikan UMK.
“Kalau perusahaan penghasilannya kecil kami pertimbangkan. Kalau penghasilannya besar harus sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Menurut, kenaikan upah itu mempertimbangkan faktor eksternal, seperti harga bahan pokok yang makin meroket.
“Kami inginnya semua sesuai yang berlaku karena sekarang bahan pokok mahal, pembayaran apa-apa naik. Untuk itu, kami bantu segini,” ujarnya.
Daftar lengkap UMK 15 kabupaten/kota se Lampung
1. UMK Kota Bandar Lampung Rp3.103.631
2. UMK Kota Metro Rp2.726.104
3. UMK Way Kanan Rp2.885.122
4. UMK Mesuji Rp2.903.310
5. UMK Lampung Selatan Rp2.903.310
6. UMK Lampung Tengah Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP Lampung)
7. UMK Lampung Utara Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP)
8. UMK Lamtim Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP)
9. UMK Lampung Barat Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP)
10. UMK Tulangbawang Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP)
11. UMK Tulangbawang Barat Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP)
12. UMK Pringsewu Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP)
13. UMK Tanggamus Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP)
14. UMK Pesisir Barat Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP)
15. UMK Pesawaran Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP)