Bandar Lampung (Lampost.co)–Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025.
Berdasarkan SK Nomor : G/835/V.08/HK/2024 UMP Lampung tahun 2025 penetapannya sebesar Rp2.893.070/bulan. Angka tersebut naik Rp176.573 atau 6,5 persen dari UMP Lampung tahun 2024 yang sebesar Rp2.716.497.
Dalam SK Gubernur tersebut penegasannya bahwa UMP hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca Juga: Pemprov Lampung Dorong Kabupaten/Kota Wajib Menaikkan UMP 6,5 Persen
Selain itu, para pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Ini menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Pengusaha tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah final. Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti mengatakan SK tersebut resmi dan akan menjadi acuan untuk UMK di kabupaten/kota.
“Nilai tersebut menjadi acuan untuk kabupaten/ kota mengatur UMK, nanti keputusan UMK akan segera tersosialisasikan,” kata dia.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mengungkap bahwa kenaikan upah minimum (UMP) provinsi dan upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti mengatakan penetapan keputusan tersebut setelah menggelar sejumlah pertemuan dengan dewan pengupahan Lampung.
“Memang untuk formula perhitungan UMP yang akan berlaku pada Januari 2025 mendatang adalah UMP 2024 dengan tambahan 6,5 persen,” kata Yanti kepada Lampost.co, Kamis, 5 Desember 2024.








