Jakarta (Lampost.co) — Pemerintah resmi menaikkan batas usia pensiun pekerja Indonesia yang terdaftar dalam program jaminan pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun menetapkan usia pensiun menjadi 59 tahun yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Ketentuan itu berubah dari ketetapan pada 58 tahun sejak 2022.
Kenaikan batas usia pensiun untuk memberikan waktu lebih panjang bagi karyawan mengoptimalkan manfaat program jaminan pensiun yang BPJS Ketenagakerjaan kelolo. Kebijakan tersebut untuk mendukung keberlanjutan dana pensiun.
Kemudian menyesuaikan dengan dinamika perekonomian nasional dan mempertahankan keberadaan tenaga kerja berpengalaman di dunia kerja.
Dalam Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur batas usia pensiun pekerja Indonesia mulai dari usia 56 tahun. Namun, terus meningkat satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai usia pensiun maksimum 65 tahun.
- 2019: Usia pensiun naik menjadi 57 tahun.
- 2022: Usia pensiun naik menjadi 58 tahun.
- 2025: Usia pensiun naik menjadi 59 tahun.
Buruh yang mencapai usia 59 tahun pada 2025 akan pensiun dan dapat menerima manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, karyawan yang berusia 58 tahun pada 2025 akan pensiun pada 2026 saat usianya mencapai 59 tahun.
Fleksibilitas Masa Pensiun
Peraturan itu memberikan fleksibilitas bagi buruh yang mencapai usia pensiun tetapi masih ingin kerja. Beberapa ketentuan tambahan juga meliputi pencairan manfaat jaminan pensiun saat usia pensiun atau ketika berhenti kerja sesuai pilihan karyawan. Pekerja yang mencapai usia pensiun juga dapat tetap kerja hingga tiga tahun setelah usia pensiun.
Kebijakan itu memberikan ruang bagi perusahaan untuk mempertahankan tenaga kerja berpengalaman yang masih produktif. Sehingga, sembari memberikan perlindungan sosial kepada pekerja melalui manfaat Jaminan Pensiun.
Manfaat Kebijakan Kenaikan Usia Pensiun
1. Perlindungan Sosial Lebih Panjang
Pekerja memiliki waktu lebih lama untuk menyiapkan masa pensiun sambil memaksimalkan manfaat program jaminan pensiun.
2. Keberlanjutan Dana Pensiun
Peningkatan usia pensiun yang bertahap membuat dana pensiun dapat terkelola secara lebih optimal dan berkelanjutan.
3. Peningkatan Produktivitas Nasional
Tenaga kerja berpengalaman dapat tetap memberikan kontribusi di tempat kerja sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi.