• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 20/01/2026 07:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Utang Macet UMKM Dihapus, Begini Kriteria yang Diampuni Bank

EffranbyEffran
13/01/25 - 18:59
in Ekonomi dan Bisnis
A A
UMKM di Taman UMKM Bung Karno Bandar Lampung.

UMKM di Taman UMKM Bung Karno Bandar Lampung. Andre Prasetyo Nugroho.

Jakarta (Lampost.co) — Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan menghapus utang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan dengan rinci kriteria utang macet UMKM yang akan dihapus Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menurutnya, kebijakan itu berlaku bagi UMKM yang terdaftar dalam daftar hapus buku penghapusan piutang di Bank Himbara. Ketentuan itu berdasarkan peraturan yang Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto setujui.

Langkah itu sebagai bentuk komitmen negara untuk meringankan beban rakyat. Sekaligus sebagai kebijakan affirmative action guna memberikan bantuan kepada UMKM terdampak.

Dia mengungkapkan penghapusan utang itu berfokus pada pengusaha UMKM yang tercatat di Bank Himbara dengan jumlah nasabah yang terdata mencapai sekitar 1 juta orang.

“Kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan utang,” kata Maman dalam keterangan resminya.

Kriteria Penghapusan Utang

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM, ada beberapa kriteria yang harus UMKM penuhi agar piutangnya bisa terhapuskan.

Kriteria pertama adalah jumlah utang maksimal Rp500 juta. Kedua, UMKM tersebut harus sudah tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara minimal selama 5 tahun sebelum PP itu sah. Ketiga, nasabah UMKM yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan untuk membayar dan tidak lagi memiliki agunan.

Dia menegaskan Kementerian UMKM memiliki peran penting dalam memberikan motivasi dan pemberdayaan kepada UMKM yang mengajukan pinjaman. Namun, hal itu tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang.

Meski begitu, UMKM yang tidak memenuhi kriteria penghapusan utang masih dapat mengakses fasilitas pinjaman. Hal itu untuk mendukung pertumbuhannya melalui program kredit usaha rakyat (KUR).

Menurut dia, UMKM yang mendapatkan KUR tidak akan masuk dalam kriteria penghapusan piutang. Sebab, mereka sudah memiliki asuransi atau jaminan. Penerima KUR yang mendapatkan pinjaman di bawah Rp100 juta tidak perlu menggunakan agunan dan hanya terkena bunga flat 6%.

Dia mendorong apabila terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan aturan itu, maka pengusaha untuk melapor ke Kementerian UMKM.

Kementerian UMKM pun mengajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengembangkan sistem innovative credit scoring (ICS). Langkah itu untuk memastikan implementasi kebijakan itu berjalan dengan lancar.

Sistem itu agar dalam proses pemberian pembiayaan, pengusaha UMKM tidak hanya mendapatkan nilai berdasarkan agunan. Namun, turut menggunakan data alternatif, seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce.

Tags: Bank Himbarakebijakan UMKMKredit Usaha Rakyatkriteria utang UMKMKURMaman AbdurrahmanPemerintah hapus piutang UMKMpenghapusan piutang macet UMKMperaturan penghapusan piutang UMKMpinjaman UMKMpiutang UMKM
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Targetkan 101 SPKLU pada 2026, Pemprov Buka Peluang Investasi

Targetkan 101 SPKLU pada 2026, Pemprov Buka Peluang Investasi

byAtikaand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan pengoperasian 101 titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pada 2026 jadi...

Kesiapan SPKLU Jadi Tantangan Layanan Taksi Listrik

Kesiapan SPKLU Jadi Tantangan Layanan Taksi Listrik

byAtikaand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Rencana pengoperasian layanan taksi listrik masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait kesiapan infrastruktur pendukung yakni kesiapan...

Layanan Taksi Listrik Perlu Didukung Perencanaan Matang

Layanan Taksi Listrik Perlu Didukung Perencanaan Matang

byAtikaand1 others
19/01/2026

silviBandar Lampung (Lampost.co) -- Rencana Pemerintah Provinsi Lampung untuk menghadirkan layanan taksi listrik memiliki peluang positif bagi masyarakat, terutama kawasan...

Berita Terbaru

Nampak cuaca Kota Bandar Lampung cerah berawan. Namun BMKG Provinsi Lampung tetap mengingatkan tetap waspada potensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Selasa, 20 Januari 2026, Lampung Cerah Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
20/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Provinsi Lampung menyampaikan prakiraan cuaca harian. Selasa, 20 Januari 2026,...

Read moreDetails
Ricky Harun

Dituding Karaoke Bersama LC, Ricky Harun Beri Respons Bijak di Media Sosial

19/01/2026
Lisa Blackpink

Lisa BLACKPINK Syuting Film Netflix ‘Tygo’ di Bandung, Lokasi Stone Garden Jadi Sorotan

19/01/2026
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,63 kilogram. Dok Polda

Polda Lampung Amankan 10 Kg Sabu Asal Aceh Dikamuflasekan dengan Durian

19/01/2026
dr richard lee

Alasan dr. Richard Lee Batal Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

19/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.