Bandar Lampung (lampost.co)– Hingga medio Desember 2025, wajib pajak yang mengaktifkan akun Coretax baru 50% dari total pelapor pada 2024. Kanwil DJP Bengkulu-Lampung mengajak wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax.
Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT, pembuatan faktur pajak, layanan bukti potong, pembayaran, hingga layanan administrasi lainnya.
Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Tunas Hariyulianto mengatakan reformasi perpajakan sejak 1983 hingga kini mengalami banyak perubahan. Sejak awal tahun ini, Coretax hadir dan menjadi lompatan besar masa depan perpajakan.
“Coretax merupakan lompatan sejarah yang mengubah layanan perpajakan menjadi lebih modern, transparan, dan akuntabel,” kata Tunas pada Media Gathering di kanwil setempat, Rabu, 17 Desember 2025. Pimpinan redaksi dan jurnalis dari 27 perusahaan media mengikuti kegiatan tersebut.
Menurutnya, selama ini pihaknya menerima keluhan wajib pajak yang bingung karena banyaknya aplikasi. “Mau buat billing pakai e-billing, mau lapor SPT pakai e-Filing, mau buat faktur pakai e-Faktur, mau buat bukti potong pakai e-Bupot. Aplikasinya terpisah-pisah, login-nya beda-beda, database-nya kadang tidak sinkron,” ujarnya.
Mengusung konsep single sign-on atau satu pintu, wajib pajak hanya perlu masuk ke satu portal. “Kemudian seluruh kewajibannya selesai di satu tempat tersebut,” katanya.
Dua Hal Teknis
Senada, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Retno Sri Sulistyani mengimbau wajib pajak melakukan dua hal teknis yakni aktivasi akun Coretax dan permintaan kode otorisasi DJP (KO DJP).
Setelah melakukan hal itu, maka akun Coretax sudah aktif. Kemudian, wajib pajak harus mengajukan permintaan kode otorisasi. Pengajuan KO DJP melalui akun Coretax, kemudian pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
Pastikan isian NIK/NPWP, nama, alamat, email, dan nomor handphone telah sesuai. Selanjutnya, pilih jenis sertifikat elektronik Kode Otorisasi DJP. Isikan passphrase dan checklist konfirmasi pernyataan kepatuhan. Terakhir, pilih simpan.
“Akun wajib pajak harus aktif hingga memperoleh kode OTP sebelum akhir Desember. Tujuannya supaya data siap ketika hendak menggunakan Coretax,” kata Retno.








