Bandar Lampung (lampost.co)–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut di tengah gencarnya program aktivasi akun Coretax DJP bagi seluruh wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan bahwa kasus penipuan makin beragam dan menyasar wajib pajak melalui berbagai saluran komunikasi. “Kami meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengaku dari DJP. Baik melalui telepon, pesan singkat, maupun media digital lainnya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Desember 2025.
Rosmauli menjelaskan bahwa salah satu modus adalah pelaku berpura-pura membantu aktivasi Coretax DJP secara daring, termasuk menawarkan bantuan log in atau pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE). Ia menambahkan, terdapat pula modus lain berupa penyamaran sebagai petugas yang mengaku melakukan migrasi data ke M-Pajak. Kemudian meminta data pribadi atau mengarahkan korban ke tautan tertentu.
Menurut Rosmauli, petugas DJP tidak pernah meminta kode one-time password (OTP), kata sandi, passphrase, akses perangkat, atau akses ke akun perpajakan wajib pajak. Ia menegaskan bahwa proses aktivasi Coretax DJP melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id. “Jika ada pihak yang meminta OTP atau kata sandi, bisa kami pastikan itu bukan petugas DJP,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa informasi resmi terkait aktivasi akun dapat diakses melalui tautan t.kemenkeu.go.id/akuncoretax. Rosmauli meminta masyarakat segera melaporkan apabila menerima pesan, panggilan, tautan, atau permintaan mencurigakan yang mengatasnamakan DJP.
Kanal Pelaporan
DJP menyediakan sejumlah kanal pelaporan, antara lain kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, akun X @kring_pajak. Kemudian, situs pengaduan resmi pengaduan.pajak.go.id, serta layanan live chat di situs DJP. Selain itu, pelaporan juga melalui kanal Kemenkodigi, seperti aduannomor.id untuk nomor telepon penipu dan aduankonten.id untuk konten atau aplikasi mencurigakan.
Masyarakat bisa melapor kepada kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya untuk penanganan lebih lanjut. Rosmauli menyatakan bahwa laporan dari masyarakat sangat membantu mempercepat penindakan dan mencegah bertambahnya korban.
“Kewaspadaan dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan data dan kualitas layanan perpajakan,” tuturnya.








