Bandar Lampung (Lampost.co) — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung menanggapi keluhan masyarakat terkait penggunaan gas dari Perusahaan Gas Negara (PGN). Banyak konsumen merasa rugi dengan langganan gas ini.
Ketua YLKI Lampung, Subadra Yani Moersalin, mengatakan masyarakat dapat mengajukan keluhan kepada YLKI dengan menyertakan bukti. “Masyarakat bisa mengajukan keluhan ke YLKI dengan menyertakan alasan dan bukti, seperti foto meteran gas yang terpasang di rumah, lalu mencocokkannya dengan struk atau kwitansi pembayaran,” kata Subadra, Kamis, 24 April 2025.
Beberapa keluhan antara lain terkait pembayaran gas PGN yang tidak sesuai dan cenderung naik setiap bulan, meskipun penggunaan gas relatif stabil.
“Pihak PGN harus memastikan harga sesuai dengan tagihan yang ditentukan pemerintah. Jika ada kenaikan yang tidak sesuai dengan alat ukur, kami akan melakukan penyelidikan dan memeriksa bukti-buktinya,” jelasnya.
Subadra juga menyoroti pentingnya keamanan dan kenyamanan dalam saluran gas PGN, mengingat dampaknya pada standar tekanan gas.
“Masyarakat mengeluh mengenai tekanan api yang lebih rendah dibandingkan gas LPG. Jika tekanan gas PGN berbeda, PGN harus memeriksa instalasi gas di rumah pelanggan untuk memastikan tidak ada gangguan,” tambahnya.
Belum Memenuhi Kebutuhan
Ia juga menegaskan bahwa jika masyarakat lebih memilih beralih ke gas LPG, itu menunjukkan bahwa PGN belum mampu memenuhi kebutuhan gas masyarakat secara profesional.
“Kami meminta PGN Lampung untuk lebih serius dalam melayani masyarakat. Pimpinan PGN harus memastikan layanan gas kepada masyarakat Lampung lebih baik dan memenuhi standar,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan tingginya biaya pembayaran gas PGN yang lebih mahal ketimbang gas LPG. Selain itu, ada pula keluhan dari warga di Panjang, Bandar Lampung, terkait pemasangan pipa gas PGN yang menghambat saluran drainase, sehingga menyebabkan banjir.