ASRUL SEPTIAN MALIK
SEJAK 2017, Provinsi Lampung bercokol di peringkat ketiga se-Sumatera dan peringkat ke-8 se-Indonesia terkait angka prevalensi pengguna narkoba.Berdasar pada survei BNN RI bekerja sama dengan Pulitkes Universitas Indonesia tahun 2017, angka prevalensi pengguna Lampung tahun 2017, yakni 1,94 dengan jumlah pengguna 116.845.
Namun menginjak tahun 2019 hingga 2020, ternyata angka prevalensi pengguna narkoba di Lampung turun. Berdasar pada data yang didapat Lampung Post dari BNN Pusat, angka prevalesi nasional tahun 2019 dan tahun selanjutnya, angka prevalensi pengguna narkoba di Indonesia secara umum meningkat 0,03%, yakni 1,8% dari angka tahun 2017 yakni 1,77 %.
Sementara itu angka prevalensi pengguna Lampung tahun 2019, yakni 0,9% dengan estimasi pernah pakai 31.811 orang dan estimasi pakai satu tahun terakhir juga 31.811 orang. Selain Lampung, dua provinsi lain yang angka prevalensi penggunanya sama 0,9%, yakni Bengkulu dan Banten.
Angka prevalensi tersebut berdasar pada survei yang dilakukan BNN RI pada tahun 2019 bekerja sama dengan Pusat Penelitian masyarakat dan Budaya LIPI. Kabid Pencegahan BNN Lampung Ahmad Alamsyah membenarkan penurunan peringkat tersebut.
“Iya benar, ada penurunan peringkat, ini hasil survei terbaru dari BNN dan LIPI. Untuk yang 2017 kan BNN sama UI memang ada beda pola survei, kalau yang 2019 ini dia sampelnya ada satu tahun terakhir pakai, ada bekas pakai, tapi data akurat,” kata dia kepada Lampung Post, Senin (15/6/2020).
Penurunan angka prevalensi pengguna, menurut Alamsyah, berkat kerja keras BNN Lampung dua tahun terakhir yang terus mengungkap dan memberantas jaringan internasional dan jaringan antarprovinsi. Bahkan tindakan tegas terukur dan terarah kerap diambil selama kurun waktu dua tahun belakangan ini.
“Selain itu, upaya pencegahan terus diberlakukan, kita dorong P4GN ke seluruh instansi swasta, sampai instasi pemerintah agar ada satgas antinarkoba hingga dilaksanakan test urine di masing-masing instansi, selain sosialisasi ke masyarakat,” katanya.
Hal itu bisa dilakukan setelah di-sahkannya Perda Nomor 1 Tahun 2019 Provinsi Lampung tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya oleh Pemprov Lampung.
Keterlibatan Napi
Di sisi lain, penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung terus mencari alat bukti keterlibatan narapidana dalam upaya penyelundupan 3.000 pil ekstasi yang berhasil digagalkan. Kepala LP Kelas IA atau LP Rajabasa, Syafar Pudji Rochmadi, membenarkan adanya pemeriksaan salah satu napi berinisial K, oleh Ditresnarkoba Polda Lampung. Dia mengatakan tiga anggota Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan pada pekan lalu.
“Iya benar, kemarin dari Polda melakukan koordinasi dan pemeriksaan terhadap napi tersebut, tapi pemeriksaan dan pengambilan keterangannya tetap di LP,” kata dia.
Ia menambahkan hasil pemeriksaan diserahkan seluruhya kepada aparat, apakah ada keterlibatan napi tersebut atau tidak. “Pada prinsipnya, setiap aparat atau polisi hendak melakukan pemeriksaan, kami terbuka dan siap membantu aparat,” katanya.
Syafar menambahkan saat ini napi yang terlibat pidana narkotika tersebut masih berada di blok A1. Akan tetapi jika memang terlibat, kemungkinan segera diambil tindakan pemindahan ke sel isolasi. (K2)
asrul@lampungpost.co.id