KABID Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kepolisian menunggu adanya peraturan daerah (perda) terkait penerapan protokol kesehatan sehingga bisa menindak masyarakat yang melanggar perda itu, seperti tidak menggunakan masker di tempat publik. “Untuk tindakan tegas dan sanksi-sanksi, kami harus menunggu dulu pemda mengeluarkan peraturannya,” kata dia kepada Lampung Post, Jumat (17/7).
Menurut dia, kepolisian akan bertindak tegas pada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, namun harus berdasarkan peraturan yang dikeluarkan masing-masing pemda di Lampung. “Setelah perda keluar, itu pun nanti yang akan menjalankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kami, TNI-Polri, sifatnya hanya membantu,” ujar dia.
Pandra menambahkan dalam hal ini pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Polda Lampung juga telah memerintahkan jajaran polres agar terus melakukan pendekatan kepada masyarakat dan memberikan penjelasan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan.
“Pelan-pelan melakukan pendekatan, sehingga nantinya mereka mematuhi protokol kesehatan. Namun dalam hal itu, jika ada masyarakat yang tetap melawan pihak kepolisian, kami berhak menindak tegas berdasar pada UU,” katanya. (RUL/K2)






