• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Sabtu, September 6, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Headline

Politik Menunda Proses Hukum

Dian Wahyu Kusuma Editor Dian Wahyu Kusuma
8 September 2020
di dalam Headline, Kolom, Opini
A A
DOK PIXABAY

DOK PIXABAY

Share on FacebookShare on Twitter

Reza Syawawi Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia

 

PENYELENGGARAAN pemilihan umum kepala daerah (pilkada) 2020 sudah memasuki tahapan pencalonan. Pada tahapan inilah para calon kepala daerah akan diverifikasi keabsahannya oleh penyelenggara pemilu, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan undang-undang.Hampir bersamaan dengan tahapan tersebut, Kapolri dalam Surat Telegram Nomor ST/2544/VIII/ RES.1.24/2020 tertanggal 31 Agustus 2020 memerintahkan kepada seluruh penyidik di lingkungan kepolisian untuk menunda penyelidikan dan penyidikan seluruh calon kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana.

BACA JUGA

Dari Jari-Jari Kecil ke Dunia Teknologi

Mengurai Benang Kusut Banjir di Bandar Lampung

Sepak Bola untuk Persatuan

Jitu Menekan Angka Kejahatan

Penundaan ini menurut kepolisian ditujukan untuk mewujudkan profesionalisme dan netralitas (Tirto, 7/9).Kebijakan ini sekilas mungkin dapat dipahami sebagai bentuk introspeksi diri institusi kepolisian terhadap persepsi publik. Namun, jika ditelaah secara lebih mendalam, persoalan netralitas bahkan profesionalitas kepolisian tidaklah berkaitan dengan konteks penegakan hukum di masa penyelenggaraan pemilu.Setidaknya, ada tiga alasan. Pertama, persoalan netralitas kepolisian (termasuk TNI) dalam penyelenggaraan pemilu adalah dengan mengurangi aktivitasnya dalam ranah politik praktis. Salah satunya melalui penghapusan hak politik (hak memilih) baik anggota kepolisian maupun prajurit TNI dalam penyelenggaraan pemilu.

Ketika hak politik ini tetap diberikan, ada kecenderungan instrumen kekuasaan berupa ‘senjata’ dan kekuasaan penegakan hukum akan terpengaruh oleh pilihan politik tersebut. Namun, ketika hak politik tersebut dicabut, persoalan netralitas itu bukanlah menjadi sebuah masalah. Terkecuali, jika pencabutan hak politik dalam praktiknya sama sekali tidak mengubah karakter penegakan hukum di era Orde Baru yang memang sangat politis, dengan kekuasaan penegakan hukum dikendalikan sepenuhnya oleh penguasa.

Dengan adanya kebijakan penundaan ini, kepolisian seolah secara tidak langsung mengakui masih adanya praktik-praktik semacam ini dalam lingkungan institusi mereka.Kedua, persoalan netralitas kepolisian tidak pernah menjadi temuan dalam kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dalam laporan indeks kerawanan pemilu (IKP) pemilu serentak 2020, persoalan netralitas justru ditujukan terhadap birokrasi di pemerintahan, baik di level kabupaten/kota maupun provinsi.

Sekalipun isu netralitas ini menjadi isu utama dalam IKP, sama sekali tidak menyebutkan adanya problem terkait netralitas kepolisian.Penundaan proses hukum oleh kepolisian sebetulnya juga sangat absurd sebab di satu sisi penegakan hukum pidana dianggap berpotensi menimbulkan persoalan netralitas. Namun, di sisi yang lain kepolisian juga terlibat dalam proses penegakan hukum pidana pemilu. Sebut saja keterlibatan kepolisian dalam Sentra Gakkumdu.

Secara materiil keduanya berada dalam ranah hukum yang sama, yakni pidana.Selain itu, ada perbedaan cara pandang kepolisian ketika mengeluarkan kebijakan penundaan proses hukum dalam pilkada. Sebaliknya, dalam penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden tidak mengeluarkan kebijakan serupa. Padahal, keduanya berada konteks yang sama, yakni politik praktis.Ketiga, dalam hukum pidana, setiap tindakan ataupun keputusan yang dikeluarkan penegak hukum harus didasarkan kepada alasan hukum yang jelas. Misalnya, ketika kepolisian mengambil diskresi untuk menempatkan seorang tersangka dalam tahanan, hal tersebut tetap harus didasarkan kepada alasan-alasan hukum.

Misalnya, tersangka dicurigai akan berupaya menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatannya, dan seterusnya. Dalam konteks inilah penundaan proses hukum sebetulnya tidak didasarkan kepada alasan-alasan hukum, tetapi bergantung pada asumsi dan persepsi belaka.

Merintangi proses hukum?

Penundaan proses hukum oleh kepolisian dalam masa penyelenggaraan pilkada juga berpotensi dinilai sebagai bentuk atau upaya untuk menghalangi proses hukum, khususnya, dalam konteks hukum pidana korupsi. Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas menyebutkan bahwa perbuatan siapa pun yang ‘…mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi…’ dapat dikenai ancaman pidana.

R Wiyono (2012) menyebutkan, kata ‘merintangi’ mengindikasikan suatu tindakan atau perbuatan tertentu, dengan tujuan agar penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang sedang berlangsung terhalang untuk dilaksanakan. Apakah tujuannya tercapai atau tidak bukanlah merupakan syarat. Artinya, secara substansi, kebijakan menunda proses hukum ini secara langsung atau tidak langsung ialah bentuk dari apa yang disebut ‘merintangi’ proses hukum dalam konteks hukum pidana korupsi. Oleh karena itu,sudah tepat jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang tersandung oleh kasus korupsi.

KPK bekerja berdasarkan bukti dan hukum acara yang berlaku. KPK meyakini bahwa proses hukum tersebut tidak akan terpengaruh oleh proses politik sekaligus ini akan menjadi acu an bagi masyarakat dalam memilih pemimpin yang berintegritas (Media Indonesia, 7/9).Terakhir, seharusnya Kapolri segera mencabut atau setidaknya merevisi surat telegram tersebut. Jikapun ada penundaan terhadap proses penegakan hukum, seharusnya ada pengecualian, misalnya tidak berlaku terhadap dugaan tindak pidana yang bersifat serius, seperti tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, maupun kejahatan terorganisasi lainnya meskipun sebetulnya penundaan itu pada dasarnya lebih bernuansa ‘politis’ ketimbang mengemukakan alasan-alasan yang dapat diterima secara hukum. (MI)

 

berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Puan dan Sensitivitas Orang Minang

Posting berikutnya

Pemanfaatan Panas Bumi Masih Minim

Dian Wahyu Kusuma

Dian Wahyu Kusuma

Posting berikutnya
Ilustrasi. (LAMPUNG POST/PIXABAY)

Pemanfaatan Panas Bumi Masih Minim

Warga Temukan Mayat Bayi Dalam Ember

Warga Temukan Mayat Bayi Dalam Ember

Polres Lampura Menang Gugatan Praperadilan

Kadinkes Lampung Utara Dijerat Dua Pasal

KNPI-BEM Patroli Tolak Politik Uang

Bawaslu-Unila Antisipasi Politik Uang

ODGJ Bakar Rumah Sendiri

Orang Gila Berkeliaran Resahkan Warga

BERITA TERBARU

  • 6 Tim Conmebol Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026 6 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 06 September 2025 6 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 06 September 2026 6 September 2025
  • Kluivert Sambut Mauro Zijlstra di Timnas Senior 4 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 04 September 2025 4 September 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 02 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 01 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 04 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?