SEBANYAK 59 negara memboikot jalur masuk warga negara Indonesia (WNI) ke negara mereka masing-masing. Penutupan pintu masuk WNI ke 59 negara tersebut dilakukan karena tingginya kasus positif Covid-19 di Tanah Air.
Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Golkar Christina Aryani menuturkan penerapan pembatasan warga negara asing masuk merupakan hak setiap negara. Mengingat setiap negara juga mempunyai kewajiban melindungi warga negaranya terhadap potensi penularan Covid-19 yang bersumber dari warga negara lain yang dianggap berisiko tinggi.
“Sah juga bagi Indonesia untuk menerapkan hal yang sama kepada negara-negara yang masuk kategori high risk,” kata Christina di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).
Ia menegaskan tertutupnya pintu bagi WNI di 59 negara merupakan cambuk bagi pemerintah yang dinilai belum bisa mengendalikan angka penularan Covid-19 di Tanah Air. Kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sudah menembus 200 ribu kasus sehingga dapat dikategorikan sebagai negara berisiko tinggi.
“Ini tidak main-main. Kekhawatiran saya fasilitas kesehatan kita bisa jadi tidak sanggup mengatasi bila angkanya terus meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi I dari Fraksi Partai NasDem M Farhan mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memperkuat kemampuan diplomasinya terkait keputusan 59 negara melarang WNI akibat tingginya angka positif Covid-19 di Indonesia. Menurut Farhan, Indonesia harus menghormati keputusan pelarangan itu sebagai bentuk kedaulatan 59 negara tersebut. Tapi pada saat bersamaan diplomasi harus tetap terjaga karena kita masih memerlukan hubungan luar negeri yang baik.
“Pemerintah, dalam hal ini Kemlu, harus melakukan diplomasi yang intensif dengan 59 negara tersebut. Karena kita masih punya kepentingan strategis bagi WNI yang harus masuk ke negara-negara itu. Baik kepentingan bisnis, pemerintahan, maupun pendidikan,” kata Farhan.
Baginya, penutupan pintu untuk WNI ke 59 negara tersebut merupakan momen untuk introspeksi terhadap penanggulangan pandemi Covid-19 di dalam negeri. Harus ada upaya memastikan penurunan grafik kasus positif Covid-19.
Dana Desa Naik
Di sisi lain, pemerintah mengalokasikan anggaran Dana Desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 sebesar Rp72 triliun, naik 1,1% dari alokasi di APBN 2020 yang mengacu pada Perpres 72/2020 sebesar Rp71,2 triliun. Naiknya anggaran dana desa ditujukan untuk mendorong pemulihan ekonomi dan mendukung sektor prioritas nasional.
“Dana Desa kita tahun depan meningkat menjadi Rp72 triliun. Kami akan melakukan beberapa hal, tapi tetap temanya adalah pemulihan ekonomi. Kita akan melakukan reformulasi, realokasi, dan penyaluran DD dengan formulasi alokasi untuk perbaikan alokasi desa per desa sesuai dengan karakteristik desa,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD, kemarin. (MI/D1) triyadi@lampungpost.co.id