SALDA ANDALA
MASSA pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) ke depan bakal dibubarkan. Polri dan Bawaslu akan berkoordinasi merekomendasikan pembubaran itu agar tidak menciptakan klaster baru, yakni pilkada.
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Idham Aziz mengeluarkan Telegram (TR) Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020, pada Selasa (8/9). Surat ditandatangani Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto, selaku kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan Covid-19 2020.
Agus mengatakan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 sudah memasuki tahapan penetapan paslon yang artinya bakal banyak interaksi masyarakat. Yakni interaksi langsung antara penyelenggara pilkada, peserta pilkada, dan masyarakat pemilih. “Hal itulah yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru Covid-19,” kata Agus mendampingi Kapolri, kemarin.
Ada lima poin dalam TR untuk mencegah adanya klaster baru. Juga untuk memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) pada setiap tahapan pilkada. (selengkapnya lihat tabel)
Di Bandar Lampung, Bawaslu setempat bersama Komisi Pemilihan Umun (KPU) menggandeng TNI-Polri dan Pemerintah Kota bersinergi menegakkan protokol kesehatan selam apilkada.
“Kalau dari bawaslu sanksi administrasi atau pembubaran. Administrasi bisa kita rekomendasikan dengan KPU untuk memberikan sanksi, untuk pembubaran kami rekomendasikan ke Polresta untuk membubarkan,” kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansyah usai rapat koordinasi stakeholder pilkada, kemarin.
Kemudian Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi mengatakan rapat itu salah satunya membahas tentang tahapan pilkada selanjutnya yang mengumpulkan banyak masa. Diharapkan tahapan pilkada tidak menjadi klaster baru. “Kami juga meminta Satgas Covid-19 membantu menegakkan protokol kesehatan. Yang paling utama saat pemungutan suara adalah pemilih dan penyelenggara tetap mengutamakan protokol kesehatan,” ujarnya.
Undangan Gubernur
Pada bagian lain, Gubernur Lampung sekaligus pembina partai politik Lampung Arinal Djunaidi akan memanggil paslon dan partai politik menyikapi maraknya massa saat pendaftaran di KPU. “Kami minta para pihak mampu mengendalikan diri karena pilkada merupakan perjalanan menuju demokrasi. Intinya yang terpenting adalah keamanan dan kesehatan rakyat,” kata Arinal, kemarin.
Sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Arinal juga mengatakan kini pilkada berjalan di tengah pandemi. Maka diperlukan cara-cara baru dalam melaksanakan kehidupan bermasyarakat sehari-hari. “Protokol kesehatan wajib dilakukan agar pandemi bisa dikendalikan, apalagi kurva penularan Covid-19 terus meningkat,” katanya. (TRI/R4)
salda@lampungpost.co.id
============================
Lima Poin TR Kapolri ST/2607/IX/OPS.2./2020
- Polisi harus bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI, dan stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini agar berjalan dengan aman, serta cegah penularan Covid-19.
- Mempelajari dan memahami peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020 khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye.
- Polisi akan melakukan penggalangan kepada seluruh paslon gubernur, wali kota, bupati, dan parpol untuk mendeklarasikan komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada tahun 2020.
- Masifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.
- Polisi diminta meningkatkan pelaksanaan patroli siber dalam mencegah penyebaran hoaks, black campaign, atau hate speech.