• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Selasa, Mei 26, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kebiasaan Baru

RS Rujukan Silakan Klaim Pembiayaan ke Kemenkes

Klaim pembiayaan bisa diberikan kepada rumah sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu.

Eka Setiawan Editor Eka Setiawan
3 Oktober 2020
di dalam Kebiasaan Baru
A A
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito

Share on FacebookShare on Twitter

UMAR ROBANI

 

RUMAH sakit rujukan Covid-19 bisa melakukan klaim pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) kepada Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

BACA JUGA

D4VD – Petals To Thorns Tour Hadir di Jakarta November Mendatang

Sekolah Tetap Terapkan Prokes Ketat

Vaksinasi Dosis Lengkap Capai 76,5%

Kemendikbud Akui Draf Awal RUU Sisdiknas Bocor

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Demikian disampaikan oleh juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers streaming melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/10).

Ia menjelaskan klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang melakukan pelayanan penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu.

Dengan demikian, kata dia, sesuai dengan ketentuan, klaim pembiayaan bisa diberikan kepada rumah sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu.

“Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana,” kata Wiku.

Selain itu, bagi pasien suspect/probable/konfirmasi Covid-19 dapat dilakukan alih rawat nonisolasi dengan kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi, tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid/penyakit penyerta, co-insidens, dan komplikasi.

Pasien dengan kondisi itu, Wiku mengatakan pembiayaannya dijamin oleh JKN/asuransi kesehatan lain/mandiri.

Di Luar Standar

Kemudian, ia juga menegaskan jangan sampai ada rumah sakit yang merekomendasikan perawatan di luar standar yang ditanggung oleh pemerintah.

Oleh karena itu, diimbau seluruh rumah sakit untuk mengevaluasi pelayanan yang dilakukan selama ini dengan merujuk kepada algoritma tata laksana Covid-19 yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan.

“Sebagaimana disusun oleh lima perhimpunan profesi dokter di Indonesia yaitu PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI,” ujarnya.

Ia mengatakan hal itu ditegaskan, agar masyarakat yang menjadi pasien Covid-19 mendapat tanggungan dari pemerintah sesuai keputusan menteri.

“Biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung oleh pemerintah merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien Covid-19 di Indonesia.”

“Dengan begitu, mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar. Inilah wujud kehadiran negara bagi masyarakat di tengah pandemi,” kata dia. (S1)

 

umar@lampungpost.co.id

Tags: #satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Pemilik Usaha Kecil di Liwa Patuhi 3M

Posting berikutnya

Talut Jadi Solusi Atasi Longsor-Banjir Tanggamus

Eka Setiawan

Eka Setiawan

LAMPUNG POST

Posting berikutnya
Tanggul sungai yang jebol akibat terjangan aliran Way Bandingagung, Kecamatan Semaka, Kamis (1/10/2020).(Dok. Lampost.co)

Talut Jadi Solusi Atasi Longsor-Banjir Tanggamus

Gelandang anyar Aston Villa, Ross Barkley(avfc.co.uk)

Ross Barkley Resmi Gabung Aston Villa

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin rapat finalisasi persiapan launching Program Kartu Petani Berjaya, Jumat (2/10/2020).(Dok. Diskominfotek)

Kartu Petani Berjaya Bisa Jadi Contoh Daerah Lain

(Dok. pixabay.com)

Greenland Kehilangan Es Miliaran Ton

Masyarakat dianjurkan menggunakan masker meskipun PPKM telah dicabut pemerintah. (DOK. MI)

Gunakan Masker secara Tepat, Cegah Penularan Covid-19

BERITA TERBARU

  • Gaza dan Politik Rekonstruksi Tanpa Keadilan 26 Mei 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 26 Mei 2026 26 Mei 2026
  • Ekspor Satu Pintu: Kedaulatan Pasal 33 UUD 1945 di abad 21? 25 Mei 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 25 Mei 2026 25 Mei 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 22 Mei 2026 22 Mei 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 22 Mei 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 20 Mei 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 21 Mei 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Kanker Payudara dan Ketimpangan Layanan Kesehatan

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 25 Mei 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?