• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Jumat, Januari 30, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Headline

Dua Petugas LP Diduga Bantu Terpidana Mati Kabur dari Penjara

Polisi mengatakan butuh waktu delapan bulan bagi Chai Changpan untuk menggali lubang sepanjang 30 meter itu untuk bisa kabur dari LP.

Deni Zulniyadi Editor Deni Zulniyadi
7 Oktober 2020
di dalam Headline, Internasional, Nasional
A A
Dua Petugas LP Diduga Bantu Terpidana Mati Kabur dari Penjara

Narapidana Tiongkok yang kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Cai Changpan.

Share on FacebookShare on Twitter

PENYIDIK Polda Metro Jaya menetapkan dua petugas LP Kelas I Tangerang sebagai tersangka terkait kaburnya terpidana mati kasus narkoba asal Tiongkok, Cai Changpan. Mereka diduga membantu Cai Changpan dalam upayanya kabur pada 14 September lalu.

“Kami naikkan statusnya dari saksi sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Jakarta, kemarin.

Yusri menyebut keduanya terbukti turut andil pada pelarian Cai Changpan dengan membelikan mesin pompa air. Kedua petugas itu kemudian diberi imbalan Rp100 ribu. “Ada indikasi kelalaian membantu tersangka melarikan diri dengan menyediakan alat pompa air,” kata dia.

BACA JUGA

Menjaga Alam Lewat Penataan Tambang di Lampung

Babak Lanjutan Kasus PT LEB: Saat Mantan Gubernur Hadir, Penyidikan Mencari Titik Terang

Mengulik Kredit Fiktif Bank Himbara Rugikan Negara Rp2,5 Miliar

Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program Gizi Gratis

Yusri mengatakan kedua petugas LP tersebut dijerat dengan Pasal 426 KUHP, yakni dengan sengaja membiarkan orang melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melarikan diri, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Cai Changpan merupakan narapidana narkoba yang divonis hukuman mati sejak 2017. Cai kabur melalui gorong-gorong LP. Ia menggali lubang dari dalam sel menuju gorong-gorong itu dengan menggunakan alat yang diduga ia dapatkan dari proyek pembangunan di dalam sel.

Polisi mengatakan butuh waktu delapan bulan bagi Chai Changpan untuk menggali lubang sepanjang 30 meter itu untuk bisa kabur dari LP. Polisi juga masih memburu Cai yang diduga berada di hutan Tenjo, Kabupaten Bogor. Yusri mengatakan personel Brimob diturunkan menelusuri hutan yang cukup luas dan meliputi tujuh kelurahan tersebut. (MI/D3)

Tags: Dua Petugas LP Diduga Bantu Terpidana Mati Kabur dari Penjara
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

39 Negara Minta Tiongkok Hormati HAM Warga Uighur

Posting berikutnya

Move In Quickly Periode Terakhir Dimulai

Deni Zulniyadi

Deni Zulniyadi

Posting berikutnya
Move In Quickly Periode Terakhir Dimulai

Move In Quickly Periode Terakhir Dimulai

Polisi Buru Sindikat Pemalsu STNK Lain

Waspada Kualitas Upal Makin Bagus

Pencuri Kepergok Aparat Saat Hendak Menerobos 

Pencuri Kepergok Aparat Saat Hendak Menerobos 

ASN Terlibat KKN akan Dipecat

ASN Terlibat KKN akan Dipecat

Saling Ejek Picu Penyerangan SMKN 4

Polisi Buru Pencuri Uang Rp175 Juta

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 30 Januari 2026 30 Januari 2026
  • Pekan Ke-19 Super League, Ujian Berat Persija dan Persib 30 Januari 2026
  • Fase Liga Berakhir, Babak Playoff Liga Champions Siap Digelar 30 Januari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 29 Januari 2026 29 Januari 2026
  • Leipzig Gagal Menang, Hoffenheim Naik ke Peringkat Tiga 29 Januari 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 26 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 29 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Cerita Dewasa

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 24 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?