SEJAK Pemerintah Kota (Pemkot) menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 39 Tahun 2020, jumlah kesadaran masyarakat untuk memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan (3M) kian meningkat.
Hal ini disampaikan Kabid Perda Satpol-PP Kota Metro, Yoseph Nenotaek, Rabu (7/10). Dia mengatakan sejak diterapkan Perwali Nomor 39 Tahun 2020, kesadaran masyarakat kian meningkat.
“Kami sudah jalan 15 hari penerapan perwali, sampai dengan saat ini sudah terjadi 753 pelanggaran. Kesadaran masyarakat makin meningkat pada lima hari pertama kami lakukan operasi itu hampir 388 pelanggar kami temukan, dan sekarang ini mulai menurun,” kata dia.
Dia menambahkan bagi pelanggar perwali yang mendapat sanksi sosial itu dinilai dapat membuat efek jera bagi pelanggar itu sendiri. Sehingga orang lain yang melihat jika dihukum kesadarannya timbul.
“Sesuai dengan Pasal 8 Ayat (4) itu ada sanksi sosial itu tentang baca poin-poin Pancasila, menyanyikan lagu Garuda Pancasila dan Indonesia Raya, membersihkan fasilitas umum, dan lain-lain, sehingga membuat masyarakat makin sadar betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan di era new normal,” ujarnya.
Dia menjelaskan di lima kecamatan yang ada di Kota Metro, pelanggar yang mendominasi yaitu di daerah Kecamatan Metro Timur.
“Pelanggar yang paling banyak itu di Metro Timur, rata-rata masyarakatnya ini memang mereka bawa masker cuma kadang maskernya tidak dipakai ada yang ditaruh di saku celana, di dalam tas, ada yang digantung di leher. Kalau di Metro Pusat masyarakatnya hampir disiplin. Kami harap masyarakat Metro mulai sadar, paling tidak menyadari untuk penanganan ini kita lakukan bersama. Bukan hanya pemerintah,” ujar dia. (CR3/S1)







