SEBANYAK 141 orang masih ditemukan melanggar protokol kesehatan di Pasar Sidodadi, Lampung Barat, Jumat (16/10). Mereka terjaring dalam operasi yustisi yang dilakukan jajaran Polsek Sekincau bersama aparat setempat.
Operasi yustisi ini digelar secara intensif bersama aparat gabungan terdiri dari TNI dan Satpol PP guna menegakkan disiplin masyarakat dalam melakukan protokol kesehatan terutama kepatuhan untuk melaksanakan 3M.
Polsek Sekincau membawahi beberapa kecamatan, yaitu Sekincau, Belalau, Batuketulis, Pagardewa, Suoh, Bandarnegeri Suoh. Operasi yustisi dalam rangka menegakkan disiplin Prokes ini dilaksanakan di setiap ada pasaran, baik di Sekincau, Belalau, Batuketulis, Pagardewa hingga wilayah Suoh dan Bandarnegeri Suoh.
“Kami bersama aparat Polri dan Pol PP setiap hari melaksanakan operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Sekincau,” kata Kapolsek Sekincau AKP Sukimanto mendampingi Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi, Jumat (16/10).
Pada operasi yustisi kali ini, jajaran Polsek Sekincau masih mendapati sejumlah pelanggar karena didapati tidak mengenakan masker.
Mereka yang dikenakan sanksi akibat tidak mengenakan masker itu, yakni sanksi teguran lisan sebanyak 39 orang, teguran tertulis 25 orang. Kemudian menyanyikan lagu wajib 20 orang, melakukan push up 27 orang. Mengucapkan janji untuk tidak melanggar lagi 30 orang. “Total pelanggar yakni sebanyak 141 orang,” ujar Kapolsek.
Rachmat Tri Haryadi mengatakan masih banyaknya pelanggaran ini sebagai bukti bila kesadaran masyarakat untuk menaati protokol kesehatan masih rendah.
Sebab itu, pihaknya akan selalu melakukan upaya bersama lintas terkait, yaitu melakukan razia prokes guna menyadarkan masyarakat agar senantiasa mengikuti ketentuan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. (ELI/S1)