
PANDEMI Covid-19 tidak menghambat pelaksanaan proses hukum di Kejaksaan Tinggi Lampung dan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Namun, semua orang tanpa terkecuali diwajibkan mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
“Harus mulai dari diri kita sendiri dan tempat kita bekerja sehari-hari dan lingkungan. Kita harus komitmen bersama mencegah penyebaran Covid-19,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung Handrie W Setiawan, Minggu (18/10).
Kejaksaan Tinggi Lampung sama dengan kantor yang lain yakni menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti mencuci tangan, wajib pakai masker, dan menjaga jarak.
Lebih lanjut, mantan Kasi Intel Kejari Bandar Lampung itu mengatakan di setiap ruang pemeriksaan juga diberi kaca mika pembatas antara penyidik dengan yang diperiksa.
“Di bagian pemeriksaan kita lengkapi dengan kaca mika pembatas antara penyidik dengan yang diperiksa,” katanya.
Selain itu, kata Andrie, untuk rapid seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi juga sudah dilakukan tes rapid, dan untuk swab dilaksanakan bagi pegawai yang reaktif.
“Kami tidak lagi gunakan bilik seperti yang di pengadilan. Tetapi, begitu masuk di depan pos satpam, wajib pemeriksaan suhu tubuh, cuci tangan di tempat yang telah disediakan. Ini wajib tanpa terkecuali bagi siapa saja yang masuk ke Kejati,” ujarnya.
Demikian juga di PN Kelas 1A Tanjungkarang. Penerapan protokol dilakukan secara ketat sejak Covid-19 masuk ke Indonesia. Hakim Hendri Irawan sekaligus Humas PN Tanjungkarang mengatakan seluruh pegawai dan hakim yang ada di pengadilan terbesar itu telah dilakukan rapid test dan swab test.
“Dalam hal untuk mencegah penyebaran Covid-19 mulai dari depan gedung, kami sudah memasang spanduk atau banner wilayah wajib masker. Kemudian, menjelang masuk pintu utama disiapkan tempat cuci tangan beserta sabun cair. Lalu hand sanitizer setiap sudut di dalam gedung juga sudah ada sejak dahulu, dan kami juga masih ada bilik disinfektan,” kata dia. (FEB/S1)







