
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Metro berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Metro.
Walikota Metro, Achmad Pairin mengatakan, Perda Protokol Kesehatan Covid-19 merupakan kewajiban pada setiap daerah untuk mengatur masyarakat, maupun memberikan sanksi atau denda bagi pelanggar.
“Sore ini insya Allah kita bicarakan terkait perda tentang penanganan Covid-19. Perda ini memang harus dibahas secara teliti dan disesuaikan dengan strata hukum yang ada. Seperti UUD 45, undang-undang, maupun perpres,” kata dia, Senin (16/11).
Dia menambahkan, dengan dibentuknya Perda ini maka, sanksi maupun denda bisa diberikan kepada yang melanggar. Karena itu, perlu dibahas lebih lanjut. Terutama terkait hukuman atau sanksi yang tepat untuk diberikan kepada pelanggar.
“Jadi bukan sanksi sosial namun sanksi hukuman. Kita kan baru punya Perwali. Dan itu sanksi sosial. Intinya kita mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 3M,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua BapemPerda DPRD Kota Metro Yulianto mengatakan, Perda terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 merupakan kewajiban yang harus dimiliki daerah sesuai instruksi pemerintah pusat. Karena itu, DPRD pada dasarnya mendukung.
“Garis besarnya perda ini dibuat untuk mengatur masyarakat akan protokol kesehatan dan meredam kasus agar tidak bertambah. Apalagi saat ini Metro sudah lebih dari 100 orang,” kata dia. (CR3/S1)







