SALDA ANDALA
ANGGOTA Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali memanggil lima tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Kelima tersangka meminta penahanan. “Mereka yang minta. Mereka minta sama-sama Habib Rizieq ditahan juga,” kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu , 13 Desember 2020.
Aziz mengatakan para tersangka merasa bersalah dan harus dihukum seperti Rizieq. Namun, hingga kini, baru tiga tersangka yang sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Sementara, dua tersangka lainnya masih belum tiba di Polda Metro Jaya. Aziz tidak memerinci identitas ketiga tersangka yang kini sedang diperiksa penyidik. “Informasinya baru tiga (tersangka yang datang pemeriksaan),” kata Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu.
Terpisah, Keluarga pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berencana menjenguk Rizieq di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat. Rizieq ditahan di Rutan PMJ selama 20 hari ke depan.
“Ada (rencana jenguk), tapi kami koordinasi dengan penyidik dulu, penyidiknya belum bisa dihubungi,” kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu, 13 Desember 2020.
Aziz mengatakan, rencananya, istri Rizieq, Syarifah Fadhlun Yahya, yang akan datang menjenguk. Namun, pihaknya masih harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan tidak ada jadwal pemanggilan terkait kedatangan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) pada Sabtu, 12 Desember 2020. Namun, Rizieq tetiba datang hari itu sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Takut
Yusri mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Rizieq. Namun, Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri, karena merasa takut.
“Tidak ada pemanggilan untuk MRS hari ini. Dia menyerahkan diri. Kami berikan surat perintah penangkapan. Kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka ya. Yang penting kata kuncinya dia menyerah, dia takut, bukan panggilan,” ujar Yusri kepada wartawan, Sabtu, 12 Desember 2020.
Rizieq menjadi tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq terjerat Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat. Selain Rizieq, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah (HU), sekretaris panitia Ali Alwi Alatas (AA), penanggung jawab keamanan Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Ahmad Sabri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Idrus (I).
Langgar Protokol
Akad nikah anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, 14 November 2020, kedapatan melanggar protokol kesehatan. Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19. Sejumlah peserta juga tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tidak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Alhasil, klaster baru penyebaran covid-19 muncul di lokasi tersebut. Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
Di sisi lain, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung penuh langkah Polri menindak organisasi masyarakat (ormas) yang tidak patuh dan tunduk pada hukum. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut bahwa saat ini masih ada ormas yang merasa kebal terhadap hukum. Ormas tersebut kerap melakukan perlawanan ketika polisi ingin menegakkan hukum.
“Saya melihat masih ada kelompok yang merasa dirinya kebal hukum dan menunjukkan perlawanan ketika polisi melakukan tindakan penegakan hukum. Indonesia adalah negara berdasarkan hukum dan kita semua sama kedudukannya di depan hukum,” tandasnya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Poengky memastikan Kompolnas bakal mendukung penuh Polda Metro Jaya untuk menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran hukum. “Kompolnas mendukung Polri melakukan tindakan hukum yang tegas kepada orang atau kelompok yang melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum,” imbuhnya. (MI)
salda@lampungpost.co.id