• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Senin, Maret 16, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Semua Tersangka Kerumunan Menyerahkan Diri

Wandi Barboy Editor Wandi Barboy
14 Desember 2020
di dalam Baca Gratis, Headline 1, Nasional
A A
Ilustrasi:Pixabay.com

Ilustrasi:Pixabay.com

Share on FacebookShare on Twitter

SALDA ANDALA

Dua tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya pada Senin, 14 Desember 2020, pagi. Kuasa hukum turut mendampingi kedua tersangka. Dengan demikian, semua tersangka kasus kerumunan sudah menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.

“Pada hari ini Sobri Lubis dan Maman Suryadi datang untuk pemeriksaan,” kata kuasa hukum keduanya yang juga kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro di Polda Metro Jaya, Senin, 14 Desember 2020.

BACA JUGA

Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program Gizi Gratis

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Sugito mengatakan kliennya akan bertemu dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka. “Jadi kami sudah janjian pukul 10.00 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka,” tambahnya.

Sugito tidak berbicara banyak soal materi pembelaan kepada penyidik. “Kami akan lihat perkembangan dalam proses pemeriksaan,” ujar Sugito.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam hajatan yang berlangsung pada Sabtu (14/10) di Petamburan, Jakarta Pusat.

Enam tersangka tersebut, yakni Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima LPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara) serta Idrus (kepala seksi acara).

Rizieq Shihab telah terlebih dulu menyerahkan diri pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Polisi memeriksanya sebagai tersangka selama 12 jam lebih. Penyidik Kepolisian kemudian menahan Rizieq dengan pertimbangan antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Rizieq menyerahkan diri usai polisi menetapkannya sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sedangkan Haris Ubaidilah, Idrus, dan Ali Alwi Alatas menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya beserta pendampingan pengacara pada Senin diri hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Rizieq Sehat

Polisi memastikan kondisi kesehatan tersangka dugaan kasus kerumunan orang di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Muhammad Rizieq Shihab (MRS), kondisinya sehat selama menjalani masa tahanan di Mapolda Metro Jaya.

“Sampai dengan tadi malam disampaikan, kami melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Kondisinya sehat, kami masih tetap pantau,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020.

Yusri memastikan bahwa penanganan terhadap MRS sama seperti tahanan lainnya.

“Sama juga dengan tahanan yang lain. Tetap masalah kesehatan jadi perhatian. Masalah makan tetap kami siapkan dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro,” katanya.

Penahanan terhadap MRS dilakukan polisi selama 20 hari ke depan sejak yang bersangkutan tiba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020), untuk menjalani panggilan polisi.

MRS saat ini mendekam di sel tahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 14 jam.

Selain itu polisi juga sedang memeriksa tiga dari total lima tersangka lainnya dari kalangan panitia acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pasal Berlapis

Panitia penyelenggara acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, terancam pasal berlapis terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan serta penghasutan.

“Sekarang masih dalam pemeriksaan. Masih berjalan pemeriksaan. Nanti tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik. Apakah masih di Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atau ada penambahan pasal. Di situ, lihat dari hasil penyidikan,” ujar Yusri.

Kelimanya juga terjerat pasal penghasutan hingga perbuatan melawan petugas.

Ketiga tersangka atas nama Haris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia acara Maulid Nabi, Idrus sebagai Kepala Seksi Acara dan Ali Alwi Alatas sebagai Sekretaris telah menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 01.00 WIB. Yusri belum dapat memastikan apakah tiga tersangka itu akan dilakukan penahanan.
“Kan Pasal 93 cuma ancamannya satu tahun, gak akan ditahan, tapi nanti lihat hasilnya (penyidikan) sepertinya apa,” kata Yusri. (ANT)

salda@lampungpost.co.id

 

Tags: kerumunanserahkan diritersangka
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Kejaksaan Jadi Kunci Penuntasan Pelanggaran HAM

Posting berikutnya

Ribuan UMKM di Lamsel Dapat Bantuan

Wandi Barboy

Wandi Barboy

Posting berikutnya
Ilustrasi:istockphoto.com

Ribuan UMKM di Lamsel Dapat Bantuan

Ilustrasi:Istockphoto.com

Tahun Depan PUPR Lelang 25 Proyek Senilai Rp278,35 Triliun

(dok. kpk.go.id) ILUSTRASI

Titik Balik KPK

Ilustrasi:Pixabay.com

Menimang-nimang Vaksin Covid-19

Ilustrasi:Pixabay.com

Jangan Beri Ruang Terorisme

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 16 Maret 2026 16 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 13 Maret 2026 13 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 12 Maret 2026 12 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 11 Maret 2026 11 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 10 Maret 2026 10 Maret 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 10 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 11 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 13 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 09 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 12 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?