SALDA ANDALA
Dua tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya pada Senin, 14 Desember 2020, pagi. Kuasa hukum turut mendampingi kedua tersangka. Dengan demikian, semua tersangka kasus kerumunan sudah menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
“Pada hari ini Sobri Lubis dan Maman Suryadi datang untuk pemeriksaan,” kata kuasa hukum keduanya yang juga kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro di Polda Metro Jaya, Senin, 14 Desember 2020.
Sugito mengatakan kliennya akan bertemu dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka. “Jadi kami sudah janjian pukul 10.00 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka,” tambahnya.
Sugito tidak berbicara banyak soal materi pembelaan kepada penyidik. “Kami akan lihat perkembangan dalam proses pemeriksaan,” ujar Sugito.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam hajatan yang berlangsung pada Sabtu (14/10) di Petamburan, Jakarta Pusat.
Enam tersangka tersebut, yakni Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima LPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara) serta Idrus (kepala seksi acara).
Rizieq Shihab telah terlebih dulu menyerahkan diri pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Polisi memeriksanya sebagai tersangka selama 12 jam lebih. Penyidik Kepolisian kemudian menahan Rizieq dengan pertimbangan antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Rizieq menyerahkan diri usai polisi menetapkannya sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sedangkan Haris Ubaidilah, Idrus, dan Ali Alwi Alatas menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya beserta pendampingan pengacara pada Senin diri hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Rizieq Sehat
Polisi memastikan kondisi kesehatan tersangka dugaan kasus kerumunan orang di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Muhammad Rizieq Shihab (MRS), kondisinya sehat selama menjalani masa tahanan di Mapolda Metro Jaya.
“Sampai dengan tadi malam disampaikan, kami melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Kondisinya sehat, kami masih tetap pantau,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020.
Yusri memastikan bahwa penanganan terhadap MRS sama seperti tahanan lainnya.
“Sama juga dengan tahanan yang lain. Tetap masalah kesehatan jadi perhatian. Masalah makan tetap kami siapkan dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro,” katanya.
Penahanan terhadap MRS dilakukan polisi selama 20 hari ke depan sejak yang bersangkutan tiba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020), untuk menjalani panggilan polisi.
MRS saat ini mendekam di sel tahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 14 jam.
Selain itu polisi juga sedang memeriksa tiga dari total lima tersangka lainnya dari kalangan panitia acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pasal Berlapis
Panitia penyelenggara acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, terancam pasal berlapis terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan serta penghasutan.
“Sekarang masih dalam pemeriksaan. Masih berjalan pemeriksaan. Nanti tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik. Apakah masih di Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atau ada penambahan pasal. Di situ, lihat dari hasil penyidikan,” ujar Yusri.
Kelimanya juga terjerat pasal penghasutan hingga perbuatan melawan petugas.
Ketiga tersangka atas nama Haris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia acara Maulid Nabi, Idrus sebagai Kepala Seksi Acara dan Ali Alwi Alatas sebagai Sekretaris telah menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 01.00 WIB. Yusri belum dapat memastikan apakah tiga tersangka itu akan dilakukan penahanan.
“Kan Pasal 93 cuma ancamannya satu tahun, gak akan ditahan, tapi nanti lihat hasilnya (penyidikan) sepertinya apa,” kata Yusri. (ANT)
salda@lampungpost.co.id







