• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Minggu, Februari 15, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Berita Utama

Pemerintah Perlu Fokus Sumber Energi dari Tenaga Angin

Dian Wahyu Kusuma Editor Dian Wahyu Kusuma
28 Desember 2020
di dalam Berita Utama, Nasional
A A
Dok Pixabay

Dok Pixabay

Share on FacebookShare on Twitter

PEMERINTAH dinilai perlu untuk fokus kepada sumber energi baru dan terbarukan alternatif selain tenaga nuklir. Hal itu untuk menggantikan sumber energi fosil yang dinilai selama ini tidak ramah lingkungan.

Rektor Universitas Haluoeo Kendari Muhammad Zamrun mengusulkan agar pemerintah dapat membuat kebijakan yang mendukung pemanfaatan energi alternatif seperti arus gelombang dan tenaga angin.

“Jadi, sebelum kita beralih memanfaatkan energi nuklir, saya rasa bisa memanfaatkan dulu energi potensial yang ada seperti arus laut, angin, dan sebagainya,” kata Muhammad Zamrun, Minggu (27/12).

BACA JUGA

Menjaga Alam Lewat Penataan Tambang di Lampung

KPK Bongkar Korupsi Terstruktur di Lampung Tengah: Fee Proyek, Jejaring Keluarga, hingga Biaya Kampanye

Babak Lanjutan Kasus PT LEB: Saat Mantan Gubernur Hadir, Penyidikan Mencari Titik Terang

Mengulik Kredit Fiktif Bank Himbara Rugikan Negara Rp2,5 Miliar

Apalagi, Zamrun mengingatkan Indonesia memiliki garis pantai yang panjang dan memiliki banyak energi alternatif yang potensial.

Sebagaimana diketahui, Indonesia merupakan negara yang memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak mengharapkan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) bisa menjawab investor yang menginginkan kepastian hukum terkait sektor tersebut.

“RUU EBT yang saat ini masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 harus mampu menjawab kebutuhan investor agar mereka nyaman berinvestasi di sektor energi terbarukan,” kata Amin.

Menurut dia, akan banyak terdapat pilihan skema pendanaan pengembangan EBT jika aturan main, baik UU maupun produk hukum turunannya, mampu memberikan kepastian hukum dan iklim usaha yang dibutuhkan investor.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), pada 2025, peran EBT dalam bauran energi nasional ditargetkan mencapai 23 persen dan diharapkan terus meningkat menjadi 31 persen pada 2050. (MEDCOM/O1)

Tags: EBTNuklirtenaga angin
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Di Tengah Hujan dan Angin, City Kalahkan Newcastle

Posting berikutnya

E-Paper Edisi Senin 28 Desember 2020

Dian Wahyu Kusuma

Dian Wahyu Kusuma

Posting berikutnya

E-Paper Edisi Senin 28 Desember 2020

Dinas Ketahanan Pangan Dorong UMKM Urus Izin P-IRT

Ilustrasi bom. Dok pixabay

Pelaku Pelemparan Molotov  ke Masjid Ditangkap 

E-Paper Edisi Selasa, 29 Desember 2020

Maling Motor di Masjid Diringkus

Angka Kriminalitas di Bandar Lampung Meningkat

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 13 Februari 2026 13 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 12 Februari 2026 12 Februari 2026
  • Como Cetak Sejarah ke Semifinal Coppa Italia 11 Februari 2026
  • Carrick Kecewa MU Ditahan Imbang West Ham 11 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 11 Februari2026 11 Februari 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 09 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Cerita Dewasa

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 12 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 10 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?