DENI ZULNIYADI
KAWASAN hutan yang mengalami kerusakan dan kondisinya kritis di Sumatera Selatan mencapai 733 hektare. Bahkan hingga 2021 kerusakan terus berlangsung.
Plt Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Panji Tjahjanto menjelaskan kerusakan hutan di provinsi ini cukup luas. “Kawasan hutan mengalami kerusakan dalam kondisi kritis mencapai 733 ha atau seperlima dari 3,5 juta ha luas total kawasan hutan Sumsel,” kata dia.
Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan prihatin melihat fakta lapangan kerusakan hutan di provinsi setempat. “Kerusakan hutan hingga kini terus berlangsung, jumlahnya cukup luas ratusan hingga ribuan hektare,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, M Hairul Sobri.
Melihat kondisi kerusakan hutan yang cukup parah, Walhi mengajak masyarakat Sumsel untuk bersama-sama melindungi hutan dari kerusakan yang lebih parah baik akibatkan faktor alam maupun ulah manusia.
“Hutan Sumsel yang luasnya mencapai 3,5 juta ha rawan mengalami kerusakan, seperti terbakar pada saat kemarau dan kegiatan penebangan liar, sehingga diperlukan perhatian masyarakat untuk bersama-sama melakukan upaya perlindungan dari kedua faktor penyebab kerusakan itu,” ujarnya.
Sebabkan Bencana
Berdasar hasil pengamatan di lapangan dan pendataan aktivis lingkungan, setiap tahunnya terdapat ribuan hektare hutan di provinsi ini mengalami kerusakan. “Kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena bisa mengakibatkan kerusakan hutan yang makin parah dan pada akhirnya bisa menyebabkan kepunahan dan menimbulkan berbagai bencana ekologis pada musim hujan,” kata dia.
Dia mengatakan untuk menghentikan kerusakan hutan tersebut diperlukan peran serta semua pihak dan lapisan masyarakat mencegah aksi penebangan liar serta terjadinya kebakaran hutan dengan aksi nyata, seperti melarang kegiatan penebangan pohon, serta berpartisipasi melakukan pemadaman jika melihat api membakar semak-semak dan pohon di kawasan hutan sekitar tempat tinggal.
“Masyarakat harus berani melarang orang-orang yang melakukan penebangan pohon di hutan tanpa izin yang sah. Jika telah dilarang dan praktik penebangan liar itu tetap berlanjut diharapkan segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat,” kata dia.
Dia meminta aparat kepolisian merespons laporan masyarakat dengan cepat dan menindak tegas pelaku penebang pohon dan orang-orang yang membiayai atau penadah hasil illegal logging itu.
Melalui berbagai langkah antisipasi dan upaya melindungi hutan tersebut, diharapkan kerusakan hutan tidak makin parah dan ancaman bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor pada setiap musim hujan dapat diminimalkan. (ANT/D1) deni@Lampungpost.co.id
Masyarakat harus berani melarang orang-orang yang melakukan penebangan pohon di hutan tanpa izin yang sah.