• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Jumat, Juni 6, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kebiasaan Baru

Fahrizal Minta Satgas Tegas

Ada sanksi pidana bagi perseorangan kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

Eka Setiawan Editor Eka Setiawan
19 Januari 2021
di dalam Kebiasaan Baru
A A
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto

Share on FacebookShare on Twitter

TRIYADI ISWORO

 

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Lampung meminta Satgas Penanganan Covid-19 se Lampung tegas dalam menegakkan protokol kesehatan. Pasalnya, zona merah kembali bertambah menjadi delapan kabupaten/kota di Lampung.
“Penegakan hukum (harus) dilakukan. Kemarin saya di Pasar Way Halim, anggota satgas melakukan penertiban bagi masyarakat yang abai prokes. Maka masyarakat diminta untuk taat peraturan pemerintah,” ujar Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto usai rapat paripurna di DPRD Lampung, Senin (18/1).
Lampung telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Regulasi ini mulai diberlakukan, ditetapkan, dan diundangkan pada 23 Desember 2020 lalu.
Dalam regulasi tersebut, sanksi pelanggar protokol kesehatan bervariasi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, pembubaran, pencabutan izin, denda administrasi maksimal Rp1 juta bagi perseorangan.
Kemudian ada juga sanksi pidana bagi perseorangan kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp1 juta dan pidana bagi perusahaan kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Dalam pelaksanaan penegakan hukum, pemda dapat membentuk tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Tim terpadu penegakan hukum terdiri dari Satpol PP Provinsi, perangkat daerah terkait, unsur kepolisian, unsur TNI, unsur instansi atau lembaga terkait dan/atau unsur pemerintah kabupaten/kota.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Thamrin mengatakan pihaknya tidak menerapkan Perda AKB provinsi dalam menindak pelanggar. Satgas Penanganan Covid-19 Lamsel hanya menerapkan Peraturan Bupati tentang Kebiasaan Baru sebagai payung hukum.
“Jadi, sanksinya tidak sampai denda dan hukuman yang berat. Namun, yang lebih penting kami menekankan kepada para camat dan kepala desa serta lurah untuk menerapkan protokol kesehatan,” ujar Thamrin.

BACA JUGA

D4VD – Petals To Thorns Tour Hadir di Jakarta November Mendatang

Sekolah Tetap Terapkan Prokes Ketat

Vaksinasi Dosis Lengkap Capai 76,5%

Kemendikbud Akui Draf Awal RUU Sisdiknas Bocor

Teladan Vaksin

Secara terpisah, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona kembali menyatakan siap mengikuti vaksinasi Covid-19, yang akan dilaksanakan pada awal Februari.
Dendi mengatakan vaksinasi tahap I di Bumi Andan Jejama akan dimulai dari dirinya dan jajaran Forkopimda. “Pada pelaksanaannya nanti, saya akan didampingi jajaran Forkopimda, mulai dari pak kapolres, kemudian pak dandim mungkin, lalu ketua PN dan PA, kemudian para pimpinan DPRD, pak sekkab, dan para kepala OPD,” katanya.
Wakil Bupati Lampung Barat Mad Hasnurin juga mengimbau warganya untuk mendukung program vaksinasi yang akan dilaksanakan pemerintah.
Ia juga meminta masyarakat tidak meragukan kandungan vaksin tersebut karena tujuannya melindungi rakyat.
Sebab, menurutnya, program pemberian vaksinasi tersebut tujuannya menambah kekebalan tubuh sehingga terhindar dari Covid-19.
“Saya juga siap divaksin, namun sayangnya umur saya sudah melebihi ketentuan, karena sekarang ini sudah 65 tahun,” kata Wabup. (ELI/CR1/CK3/S1)

 

triyadi@lampungpost.co.id

Tags: #satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Aliran Listrik di 2 Pekon Tunggu Izin Kementerian

Posting berikutnya

Covid-19 Menyasar Tiga Pejabat Tubaba

Eka Setiawan

Eka Setiawan

LAMPUNG POST

Posting berikutnya
Grafis gejala pasien positif Covid-19.

Covid-19 Menyasar Tiga Pejabat Tubaba

Grafis cara merawat pasien Covid-19 isolasi mandiri di rumah. Disain Fahmi/Lampung Post

RSU Liwa Siapkan GSG Antisipasi Lonjakan

Vaksin Sinovac yang tiba di Lampung.

12 Daerah Terima Sinovac

Vaksin Sinovac yang tiba di Lampung.

Tuba Siapkan Enam Kulkas Vaksin

Ilustrasi Pixabay

Inter menangi Derby d'Italia

BERITA TERBARU

  • Aturan Laga Kandang Leg II Liga Champions Berubah 5 Juni 2025
  • Timnas Targetkan Menang atas Tiongkok demi Tiket Babak IV 5 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 05 Juni 2025 5 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 04 Juni 2025 4 Juni 2025
  • UEFA Umumkan Tim Terbaik Liga Champions 2024/2025 3 Juni 2025

TOP NEWS

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

Efisiensi Anggaran ke Daerah Berlaku untuk DAK dan DAU 

Eva Dwiana Resmikan JPO Milenial

Optimalkan Ekonomi Biru dan Hijau untuk Tingkatkan Kebijakan Fiskal

Penanganan Korupsi Berlanjut

Awasi Kebijakan Harga Singkong di Lapangan 

Capaian Pengamanan Lampung dan Sinergi Pusat-Daerah

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 30 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 04 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 02 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?