• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Sabtu, Februari 21, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Headline 1

KPK Periksa Gubernur Bengkulu soal Izin Ekspor Benur

KPK juga memeriksa Bupati Kaur Gusril Pausi. Keduanya merupakan saksi untuk Edhy Prabowo yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap ekspor benur.

Deni Zulniyadi Editor Deni Zulniyadi
19 Januari 2021
di dalam Headline 1, Jiran
A A
AI Minta Pemberhentian Pegawai KPK Tunggu Komnas HAM

AI Minta Pemberhentian Pegawai KPK Tunggu Komnas HAM

Share on FacebookShare on Twitter

DENI ZULNIYADI

GUBERNUR Bengkulu Rohidin Mersyah mengaku diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster (benur). Rohidin mengungkapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus mendalami keterangannya seputar pemberian izin ekspor benur.

“Tidak ada (keterlibatan dalam suap ini) sama sekali. Kita terkait dengan bagaimana kewenangan perizinan dan prosesnya,” kata Rohidin usai diperiksa penyidik di gedung KPK Jakarta, Senin (18/1).

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Dia mengklaim tidak terlibat sama sekali dengan kasus ini. Bahkan orang terdekat maupun kerabatnya sama sekali tidak turut serta dalam suap-menyuap terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Rohidin mengaku kehadirannya ini dalam kapasitas sebagai saksi dan sebagai warga negara yang menghormati hukum. “Saya sebagai warga negara yang baik saya datang memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus yang sedang ditangani KPK,” kata dia.

Selain Rohidin, KPK juga memeriksa Bupati Kaur Gusril Pausi. Keduanya merupakan saksi untuk Edhy Prabowo yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

Saya sebagai warga negara yang baik saya datang memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus yang sedang ditangani KPK.

Kedua pejabat teras itu sebelumnya mangkir dari pemeriksaan, Rohidin dijadwalkan pemeriksaan pada Selasa (12/1), sedangkan Gusri pada Senin (11/1).

Selain kedua saksi tersebut, KPK juga memeriksa Direktur Keuangan PT Dua Putra Perkasa (DPP) M Zainul Fatih, dua orang karyawan swasta atas nama Jaya Marlian dan Sharidi Yandpi, serta petani bernama Zulhijar.

 

Tujuh Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan EP sebagai tersangka dan enam orang lainnya yaitu staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri (SAF), staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata (APM).

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan “forwarder” dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya, pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar untuk keperluan Edhy dan istrinya, Iis Rosita Dewi, serta Safri dan Andreau.

Uang itu diduga untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sekitar Rp750 juta, di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. (MI/ANT/D1) deni@lampungpost.co.id

Tags: KPK Periksa Gubernur Bengkulu soal Izin Ekspor Benur
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

E-Paper Lampung Post, Selasa, 19 Januari 2021

Posting berikutnya

Pemkot Palembang Kebut Perbaikan Jembatan

Deni Zulniyadi

Deni Zulniyadi

Posting berikutnya

Pemkot Palembang Kebut Perbaikan Jembatan

Kasus Mingguan Covid-19 Meroket 15 Kali Lipat

Pemprov Babel Atur Perjalanan Dinas untuk Tekan Covid-19

Ekspor Jambi 181,23 Juta Dolar AS

Ekspor Jambi 181,23 Juta Dolar AS

Kepala Desa Minta Gaji Rp4 Juta

Perdagangan Sumsel Tetap Surplus

Pencuri Motor Gunting Gembok Garasi

Maling Tersungkur Ditendang Pemilik Motor

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 20 Februari 2026 20 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 19 Februari 2026 19 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 18 Februari 2026 18 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 18 Februari 2026 18 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 16 Februari 2026 16 Februari 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 18 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 19 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 12 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Cerita Dewasa

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?