• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Sabtu, Mei 2, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Headline

Sembilan Polisi Pakai Narkoba Dipecat

Wandi Barboy Editor Wandi Barboy
20 Januari 2021
di dalam Headline, Jiran
A A
Ilustrasi: Pixabay.com

Ilustrasi: Pixabay.com

Share on FacebookShare on Twitter

SEMBILAN anggota polisi di Kepolisian Resor Kota Besar Palembang dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari kedinasan, Senin (18/1). Kesembilan anggota tersebut diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas bintara Polri terhitung mulai 31 Januari 2021.

Mereka adalah Aiptu SY, Bripka MU, Bripka GU. Lalu, Brigadir SU, Brigadir TU, Brigadir HE, Brigadir RI, Brigadir ZU, dan Briptu AN. Kesembilan anggota kepolisian tersebut berada di kesatuan Polrestabes Palembang.

Sembilan anggota kesatuan ini di-PTDH karena melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003, Pasal 7 Ayat (1) huruf a, c, m, dan Pasal 11 huruf a, c dan Pasal 21 Ayat (3) huruf a dan d, Pasal 21 Ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

BACA JUGA

Menjaga Alam Lewat Penataan Tambang di Lampung

Babak Lanjutan Kasus PT LEB: Saat Mantan Gubernur Hadir, Penyidikan Mencari Titik Terang

Mengulik Kredit Fiktif Bank Himbara Rugikan Negara Rp2,5 Miliar

Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program Gizi Gratis

Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira Satya Putra menuturkan sembilan anggota polri tersebut dinyatakan positif pengguna narkoba setelah ada pelaksanaan tes urine.

“Pelaksanaan tes urine yang dilakukan kapolrestabes Palembang, wakapolrestabes Palembang, para PJU, kapolsek, dan perwira jajaran Polrestabes merupakan bentuk pembuktian bahwa pimpinan tidak hanya bicara, tetapi menjadi contoh untuk mendukung program kapolda Sumsel dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri,” kata Irvan.

Ia mengatakan pelaksanaan PTDH terhadap sembilan anggota Polrestabes Palembang merupakan keputusan berat tapi harus dilakukan pimpinan. “Mengingat kesembilan anggota di PTDH tidak mengindahkan atensi dari program pimpinan tertinggi kapolda Sumsel,” ujarnya. (MI/M1)

 

Tags: pakai narkobapecatsembilan polisi
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

247 Rumah Terdampak Banjir

Posting berikutnya

E-Paper Lampung Post, Rabu, 20 Januari 2021

Wandi Barboy

Wandi Barboy

Posting berikutnya

E-Paper Lampung Post, Rabu, 20 Januari 2021

Edisi 20 Januari 2017

Ilustrasi:Istockphoto.com

Suka Duka Pelantikan Biden Sebagai Presiden AS

Pengawasan Protokol Kesehatan Di Tempat Hiburan

BI Siapkan Tiga Langkah Strategis Bangkitkan UMKM

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 01 Mei 2026 1 Mei 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 30 April 2026 30 April 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 29 April 2026 29 April 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 28 April 2026 28 April 2026
  • Menanti Islamabad Talks Jilid 2: Harapan Damai Iran-AS 27 April 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 28 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 27 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 30 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 29 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 24 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?