SEMBILAN anggota polisi di Kepolisian Resor Kota Besar Palembang dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari kedinasan, Senin (18/1). Kesembilan anggota tersebut diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas bintara Polri terhitung mulai 31 Januari 2021.
Mereka adalah Aiptu SY, Bripka MU, Bripka GU. Lalu, Brigadir SU, Brigadir TU, Brigadir HE, Brigadir RI, Brigadir ZU, dan Briptu AN. Kesembilan anggota kepolisian tersebut berada di kesatuan Polrestabes Palembang.
Sembilan anggota kesatuan ini di-PTDH karena melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003, Pasal 7 Ayat (1) huruf a, c, m, dan Pasal 11 huruf a, c dan Pasal 21 Ayat (3) huruf a dan d, Pasal 21 Ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira Satya Putra menuturkan sembilan anggota polri tersebut dinyatakan positif pengguna narkoba setelah ada pelaksanaan tes urine.
“Pelaksanaan tes urine yang dilakukan kapolrestabes Palembang, wakapolrestabes Palembang, para PJU, kapolsek, dan perwira jajaran Polrestabes merupakan bentuk pembuktian bahwa pimpinan tidak hanya bicara, tetapi menjadi contoh untuk mendukung program kapolda Sumsel dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri,” kata Irvan.
Ia mengatakan pelaksanaan PTDH terhadap sembilan anggota Polrestabes Palembang merupakan keputusan berat tapi harus dilakukan pimpinan. “Mengingat kesembilan anggota di PTDH tidak mengindahkan atensi dari program pimpinan tertinggi kapolda Sumsel,” ujarnya. (MI/M1)