TIGA daerah hari ini menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih. Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung merilis empat daerah yang akan menetapkan Pasangan Calon (Paslon) terpilih yakni Metro, Way Kanan, Lampung Timur dan Pesawaran.
Jadwal tersebut ditetapkan setelah KPULampung menerima surat edaran dari KPU RI nomor 60/PI.02.7-SD/03/KPU/2021 perihal penetapan pasangan calon terpilih pemilihan serentak tahun 2020.
“Jadwal Pleno Penetapan Paslon terpilih untuk hari ini tiga daerah yang menetapkan paslon terpilih yakni Way Kanan, Metro, dan Lampung Timur pukul 13:00 wib,”ujar ketua KPU Lampung Erwan Bustami, Kamis, 21 Januari 2021
Ia menjelaskan, untuk Kabupaten Pesawaran akan dilaksanakan pada Jumat, 22 Januari 2021.
“Untuk Pesawaran Hari Jumat penetapan pasangan calon waktunya belum diketahui,”katanya.
Penetapan ini diselenggarakan karena ke empat daerah tersebut tidak memiliki sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah konstitusi (MK). Sesuai dengan PKPU 5/2020 tentang Tahapan penetapan Paslon yakni Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih: Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Lamtim
Pada bagian lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamtim, menetapkan Dawam Rahardjo-Azwar Hadi sebagai pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lamtim terpilih. Paslon terpilih tersebut ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lamtim melalui rapat pleno terbuka, Kamis, 21 Januari 2021.
Hadir dalam kesempatan itu Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Dawam Rahardjo-Azwar Hadi beserta perwakilan parpol pengusung.
Ketua KPU Kabupaten Lamtim, Wasiyat Jarwo Asmoro, mengatakan, Dawam Rahardjo-Azwar Hadi ditetapkan sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Lamtim terpilih setelah berhasil mengungguli dua paslon lainnya dengan perolehan suara terbanyak sejumlah 210.606 suara pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Sejak ditetapkan, KPU Kabupaten Lamtim memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan hasil pleno penetapan sekaligus permohonan pelantikan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ke Gubernur Lampung melalui DPRD Lamtim.
“Besok (22/1/2021) kami akan ke DPRD Lamtim untuk mengajukan hasil rapat pleno penetapan sekaligus permohonan pelantikan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ke Gubernur Lampung,” kata Wasiyat Jarwo.
Sementara pleno penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Dawam Rahardjo-Azwar Hadi dituangkan melalui Keputusan KPU Lamtim No.04/PL.02.7-Kpt/1807/KPU-KAB/I/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamtim 2020.
Sebelumnya, di Lampung, sebanyak empat pasangan calon dari tiga kabupaten/kota di Lampung mengajukan gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Empat pasangan calon kepala daerah ini menggugat KPU di tiga kabupaten/kota yang menggelar pelaksanaan pilkada yaitu KPU Pesisir Barat, KPU Lampung Selatan, dan KPU Bandar Lampung.
Adapun keempat pasangan calon itu adalah Arya Lukita dan Erlina, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 pada pilkada Pesisir Barat, kemudian dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan nomor urut 3 yaitu Hipni-Melin dan pasangan calon nomor urut 2 Tony Eka Candra-Antoni Imam dan pasangan calon wali kota Bandar Lampung dan wakil wali kota Bandar Lampung nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.
Berdasar situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) pada kanal pilkada serentak 2020 mkri.id, keempat pasangan calon kepala daerah itu mengajukan gugatan ke MK, Jumat, 18 Desember 2020 dengan waktu yang berbeda-beda. MK menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Pesisir Barat Tahun 2020 dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor : 40/PAN.MK/AP3/12/2020 atas nama Arya Lukita-Erlina pada pukul 17.36 ; Kemudian, PHP Bupati Lampung Selatan Tahun 2020 dengan APPP Nomor : 48/PAN.MK/AP3/12/2020 atas nama pemohon Hipni-Melin Haryani Wijaya pada pukul 20.41. Selanjutnya, PHP Bupati Lampung Selatan Tahun 2020 APPP Nomor : 62/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan pemohon Tony Eka Candra dan Antoni Imam pada pukul 22.56; dan PHP Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 APPP Nomor : 26/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan pemohon Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo pada pukul 13.59.