• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Jumat, Januari 30, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Evaluasi PPKM di Jawa dan Bali

Wiku menekankan masyarakat harus bersungguh-sungguh menerapkan protokol kesehatan selama masa perpanjangan PPKM.

Wandi Barboy Editor Wandi Barboy
22 Januari 2021
di dalam Baca Gratis, Berita Utama, Headline 1, Nasional
A A
Ilustrasi: Istockphoto.com

Ilustrasi: Istockphoto.com

Share on FacebookShare on Twitter

UMAR ROBBANI

INI tentang evaluasi PPKM Jawa dan Bali. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali selama satu minggu pertama pada 11-18 Januari 2021. PPKM diberlakukan di 73 kabupaten/kota yang tersebar di tujuh provinsi.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan terdapat empat indikator yang menjadi dasar dalam evaluasi PPKM. Seperti peningkatan dan penurunan kasus aktif, kematian, dan kesembuhan.

BACA JUGA

Menjaga Alam Lewat Penataan Tambang di Lampung

KPK Bongkar Korupsi Terstruktur di Lampung Tengah: Fee Proyek, Jejaring Keluarga, hingga Biaya Kampanye

Babak Lanjutan Kasus PT LEB: Saat Mantan Gubernur Hadir, Penyidikan Mencari Titik Terang

Mengulik Kredit Fiktif Bank Himbara Rugikan Negara Rp2,5 Miliar

“Berdasarkan kasus aktif sebanyak 46 kabupaten/kota mengalami peningkatan, 24 kabupaten/kota menurun, dan tiga kabupaten kota tidak mengalami peningkatan,” ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 21 Januari 2021.

Selanjutnya berdasarkan indikator kematian, sebanyak 44 kabupaten/kota mengalami peningkatan dan 29 kabupaten/kota mengalami penurunan. Kemudian berdasarkan indikator kesembuhan terdapat 37 kabupaten/kota mengalami penurunan dan 36 kabupaten/kota mengalami peningkatan.

“Hasil monitoring ini juga menjadi dasar perpanjangan pembantasan kegiatan masyarakat sampai dua minggu mendatang sebagaimana secara resmi telah disampaikan Kementerian Dalam Negeri,” ucap dia.

Wiku menekankan dalam evaluasi PPKM ini masyarakat harus bersungguh-sungguh menerapkan protokol kesehatan selama masa perpanjangan PPKM. Kebijakan tersebut diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

“Dimohon setiap daerah bisa menyesuaikan intervensi pandemi covid-19 sesuai situasi dan kondisi terkini. Hasil monitoring dan evaluasi ini mencerminkan perlu penambahan strategi dengan memanfaatkan kekuatan negara, yaitu budaya gotong royong,” kata dia.

Perpanjang

Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang pemerintah. PPKM jilid dua akan diterapkan dua pekan (14 hari) mulai 26 Januari-8 Februari 2021.

PPKM masih diterapkan di tujuh provinsi, sama seperti jilid pertama. Di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Perpanjangan ini karena dampak yang belum signifikan pada PPKM jilid pertama, 11-25 Januari 2021. Tercatat hanya dua dari tujuh provinsi yang berhasil menekan angka penularan Covid-19.

“Terlihat masih ada peningkatan di lima provinsi, dan yang mengalami penurunan Provinsi Banten dan Yogyakarta,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto di YouTube Sekretaris Presiden, Kamis 21 Januari 2021.

Sejauh ini, ada 73 Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM. Namun 29 di antaranya masih berisiko tinggi terjadi kasus penularan Covid-19.

Sedangkan 41 Kabupaten/Kota lainnya berkategori zona risiko sedang. Serta tiga Kabupaten/Kota berisiko rendah menularkan Covid-19.

Untuk angka kematian, 44 Kabupaten/Kota masih terdapat kenaikan. Sementara di 29 Kabupaten/Kota sisanya mengalami penurunan angka kematian.

Airlangga menegaskan Menteri Dalam Negeri akan segera mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah terkait perpanjangan PPKM. Setiap kepala daerah diminta mengevaluasi beberapa data.

“Evaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional. Kemudian tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan bed occupancy rate di atas nasional,” pungkas Airlangga.

Meningkat

Sebelumnya, lonjakan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Lampung makin meningkat tajam kurvanya. Perlu ada kajian ulang terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan atau menyetop pandemi Covid-19 di Bumi Ruwa Jurai.

Lampung mencapai 100-an kasus. Bahkan, pada Selasa (12/1), angkanya mencapai 190 atau tertinggi yang pernah ada di Lampung. Data dari Satgas Covid-19 Lampung Rabu (13/1), kasusnya bertambah 108 menjadi 7.661 kasus. Sementara kasus kematian, kemarin, bertambah 11 menjadi 407 kasus.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana mengatakan kebijakan PPKM tidak bisa diterapkan, meski kasus melonjak. Sebab, penerapan PPKM ditentukan langsung pusat, berbeda dengan PSBB yang diajukan daerah. “Untuk PPKM yang menentukan Satgas Covid-19 Pusat, bukan atas permintaan provinsi seperti PSBB,” ujar Reihana yang juga kepala Dinas Kesehatan Lampung itu, kemarin.

Satgas Covid-19 nasional menetapkan sejumlah daerah di Jawa-Bali menerapkan aturan itu. Kebijakan PPKM dilakukan untuk mencegah adanya peningkatan kasus usai masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). “Dalam peraturan itu sudah ada sanksi hingga denda bagi pelanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Diketahui terdapat empat kriteria yang digunakan untuk menentukan daerah yang harus menerapkan PPKM. Antara lain angka kasus kematian dan angka kasus aktif di atas rata-rata nasional. Ditambah dengan angka kesembuhan yang juga di bawah rata-rata nasional serta keterisian rumah sakit rujukan mencapai 70%.

Meski PPKM tidak bisa diterapkan, DPRD Lampung meminta Pemprov lebih tegas terapkan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB). Sehingga masyarakat disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes). Wakil Ketua Komisi V DPRD Lampung Garinca Reza Pahlevi menilai Lampung perlu mempertegas sanksi bagi warga atau siapa pun yang melanggar. Sebab, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 makin bertambah dan harus menjadi perhatian khusus.

“Izin keramaian yang menimbulkan kerumunan banyak orang perlu ditinjau ulang pihak kepolisian ataupun Satgas Covid-19 dibatasi jumlah pengunjung,” ujar politikus Partai NasDem itu.

 

umar@lampungpost.co.id

 

Tags: kajippkm
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Mengeja dan Memaknai Huruf-Hurufnya Sendiri  *)

Posting berikutnya

Biden dan Penanganan Covid-19 di AS

Wandi Barboy

Wandi Barboy

Posting berikutnya
Ilustrasi:Istockphoto.com

Biden dan Penanganan Covid-19 di AS

Salah satu lokasi wisata di Tubaba yang digaungkan. (Ilustrasi)

Dari Berkeliling Dunia, Kubangun Desa

Ilustrasi:IIstockphoto.com

Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Ilustrasi:Pixabay.com

Pedagang Daging Jabotabek Mogok!

Kasus Perceraian di Lamteng Bertambah 149 Kasus

Gugatan Cerai Tahun Lalu Capai Belasan Ribu Perkara

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 29 Januari 2026 29 Januari 2026
  • Leipzig Gagal Menang, Hoffenheim Naik ke Peringkat Tiga 29 Januari 2026
  • Como ke 8 Besar Coppa Italia Usai Tekuk Fiorentina 29 Januari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 28 Januari 2026 28 Januari 2026
  • Leeds United Tahan Tuan Rumah Everton 1-1 28 Januari 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 26 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 29 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Cerita Dewasa

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 24 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?