• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Selasa, Agustus 19, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Headline

Validasi Hasil Swab Pemudik

Pelanggaran disiplin pegawai ASN terkait surat edaran itu menggunakan PP 53/2010 tentang Disiplin, untuk PPPK menggunakan PP 49/2018.

Muharram Candra Lugina Editor Muharram Candra Lugina
3 April 2021
di dalam Headline, Kebiasaan Baru
A A
lima kecamatan

Ilustrasi. DOK.

Share on FacebookShare on Twitter

TRIYADI ISWORO

SURAT hasil pemeriksaan swab baik antigen maupun PCR tidak semata bisa menjadi bukti izin masuk ke Lampung. Pasalnya, surat itu bakal divalidasi kebenarannya untuk menjaga pemudik tidak membawa Covid-19 ke Bumi Ruwa Jurai.

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang, Lampung siap siaga memeriksa dan memvalidasi orang yang masuk ke Lampung. Apalagi saat liburan dan mudik, harus benar-benar memastikan bebas Covid-19.

BACA JUGA

Pastikan Hanya Barang Mewah Kena PPN 12%

Pemprov Lampung Fasilitasi AUTP dan Siapkan CBD

Arus Lalu Lintas Nataru Lancar dan Aman

Pastikan Stok Pangan Jaga Stabilitas Harga

Kepala KKP Kelas II Panjang Marjunet Danoe mengatakan pihaknya siap siaga memvalidasi orang-orang yang masuk Lampung. Dokumen hasil pemeriksaan rapid antigen atau swab harus sudah memiliki sebelum melanjutkan perjalanan. “Pada prinsipnya kami KKP, ada mudik maupun tidak ada mudik, ada liburan maupun enggak ada liburan kami standby terus 24 jam di pintu masuk Lampung, misalnya di Bakauheni. Bagi kami enggak masalah kami standby terus baik lagi sepi ataupun ramai lalu lalang orang-orang,” katanya, Jumat (2/4).

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat dalam Masa Pandemi Covid-19. Pelaku perjalanan yang menggunakan angkutan penyeberangan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Juga bisa hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR. Penyebrangan Merak—Bakauheni juga termaksud salah satu lintas penyeberangan yang mengikuti kententuan tersebut.

Terkait tes GeNose Covid-19, pihakmya berkoordinasi dengan PT ASDP Indonesia Ferry di Pelabuhan Bakauheni. Begitupun di Pelabuhan Panjang yang melakukan bongkar muat barang akan ada pemeriksaan. “Kalau penumpang sudah melakukan GeNose Covid-19 atau memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan, kami yang memeriksa kembali benar atau tidak surat tersebut,” katanya.

ASN Mudik

Pada bagian lain, Pemprov Lampung melarang aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga bepergian ke luar daerah dan mudik Lebaran 2021. Hal tersebut untuk memutus rantai penularan Covid-19. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 045.2/1308/07/2021.

“Dalam rangka mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),” tulis Gubernur Arinal dalam surat tersebut yang diterima Lampung Post, Kamis (1/4).

Setidaknya ada enam poin dalam surat itu, terkait larangan mudik ASN. Salah satunya adalah sanksi. Pelanggaran disiplin pegawai ASN terkait surat edaran itu menggunakan PP 53/2010 tentang Disiplin, untuk PPPK menggunakan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (R4)

triyadi@lampungpost.co.id

Tags: covid-19hasil swabkesehatanlarangan mudikliburanmudikpandemipemeriksaanpemudik
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

TNI-Polri Jaga Jumat Agung Khidmat

Posting berikutnya

Pendataan untuk Bangun Keluarga Berkualitas

Muharram Candra Lugina

Muharram Candra Lugina

LAMPUNG POST

Posting berikutnya
keluarga berkualitas

Pendataan untuk Bangun Keluarga Berkualitas

kulit sehat

Minyak Salmon dan Kulit Sehat

E-Paper Lampung Post, Edisi Sabtu, 3 April 2021

BNPT Sebut Ancaman Terorisme Mengincar BUMN

Kepada Perempuan yang Ditembak Mati itu

(dok. tekno.tempo.co)

Sisca Kohl

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 19 Agustus 2025 19 Agustus 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 18 Agustus 2025 18 Agustus 2025
  • Bayern Juara Piala Super Jerman 2025 18 Agustus 2025
  • Laga Hidup Mati Timnas U-17 Kontra Mali 18 Agustus 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 16 Agustus 2025 16 Agustus 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Kondisi PSM Makassar Belum Ideal Jelang Laga Kedua

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 18 Agustus 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 13 Agustus 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?