UMAR ROBBANI
MESKI mudik telah dilarang, data Satgas Penanganan Covid-19 masih menemukan 7% atau 18,9 juta penduduk Indonesia yang nekat mudik. Data ini merupakan hasil survei pasca-sosialisasi larangan mudik.
“Meski dilarang, tetap ada masyarakat yang mudik, yakni 7% jumlah yang banyak bagi Indonesia,” ujarnya dalam Talk Show Forum Merdeka Barat yang diikuti Lampung Post secara virtual, Rabu (5/5).
Untuk itu, Doni mengajak semua pihak mengantisipasi itu agar jangan sampai kecolongan dan berdampak pada penyebaran Covid-19 hingga kampung. “Hal tersebut mesti diawasi. Sebab, Indonesia memiliki jumlah penduduk yang besar. Persentase itu sama dengan 18,9 juta penduduk,” ujarnya.
Kepala BNPB itu menuturkan belajar dari tahun lalu selalu ada peningkatan kasus usai masa liburan. Hal ini memengaruhi jumlah tingkat kematian serta kasus aktif. Peningkatan kasus kematian pascamasa libur berkisar 46%-75%. Sementara kenaikan kasus aktif berkisar 70%-116%.
“Kasus aktif kita telah menduduki angka terendah 5,88% dan angka kesembuhan 91,39%,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk patuh terhadap aturan pemerintah. Hal itu agar kondisi pandemi di Indonesia tidak meningkat seperti di India.
“Jadi pilihan larangan mudik ini adalah pilihan strategis dan kita semua harus ikuti keputusan ini. Ini adalah keputusan politik negara, kepala negara adalah Presiden Jokowi dan tidak boleh ada satu pun pejabat pemerintah yang berbeda narasinya.”
Lokasi Wisata
Di sisi lain, Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat meminta semua pihak memantau pergerakan orang ke lokasi wisata. Jika tidak, ini justru berpotensi menjadi klaster baru.
“Bila kebijakan pelarangan mudik berhasil, tentu yang harus menjadi perhatian berikutnya adalah pergerakan orang di setiap wilayah dan lokasi-lokasi wisata agar tidak terjadi kerumunan di area publik,” kata Rerie, sapaan akrab Lestari Moerdijat.
Pihak kepolisian, lewat telegram Kapolri bernomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tertanggal 30 April 2021, memerintahkan aparat kepolisian mengawasi protokol kesehatan di tempat-tempat wisata selama libur Lebaran untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Menurut Lestari, langkah antisipatif yang dilakukan kepolisian dan para pemangku kepentingan lainnya harus didukung demi menekan angka penularan dan penyebaran virus corona di Tanah Air.
Apalagi, para pemangku kepentingan masih membuka pengecualian aktivitas bepergian di wilayah tertentu selama periode larangan mudik Lebaran pada 6—17 Mei 2021.
Wilayah tersebut, antara lain di Jabodetabek, Bandung Raya, Medan Raya, Semarang Raya, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Surabaya Raya, dan Makassar Raya.
Di wilayah-wilayah tersebut masih dibuka opsi pergerakan orang atau dikenal dengan istilah “mudik lokal”. Kondisi tersebut, ujarnya, harus menjadi perhatian dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (S1)