ATIKA OKTARIA
MENGURANGI dampak sosial penerapan PPKM darurat, Pemerintah mulai menggulirkan sejumlah bantuan. Para penerima program keluarga harapan (PKH) dan bantuan sosial tunai (BST) akan menerima bantuan 10 kilogram beras.
“Walaupun belum ada surat resmi bahwa dari kementerian akan mengeluarkan kebijakan terhadap dampak PPKM darurat, berupa stimulus distribusi beras 10 kilogram bagi penerima program PKH (Program Keluarga Harapan) dan BST (Bantuan Sosial Tunai),” ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi saat dihubungi, Selasa (13/7).
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah berkoordinasi dalam menindaklanjuti Instruksi Mendagri tentang penerapan PPKM Darurat dan pengetatan PPKM mikro.
Aswarodi menjelaskan di Lampung, pemberian bantuan tersebut tidak hanya dilakukan untuk kabupaten/kota yang menerapkan PPKM darurat maupun diperketat saja. Melainkan untuk seluruh masyarakat di Provinsi Lampung yang terdata di KPM PKH dan KPM BST.
Stimulus beras bantuan PPKM sebanyak 10 kg per KPM (kelompok penerima manfaat) disalurkan melalui Perum Bulog.
Untuk keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan BST di Lampung ada 693.890 KPM. Untuk PKH ada 472.370 KPM dan BST 221.520 KPM. “Kami Dinas Sosial Provinsi telah berkoordinasi dengan Perum Bulog tentang regulasi dan teknis pendistribusiannya,” ujarnya.
Biro Kesra
Sementara Pemprov Lampung, menurut Aswarodi, juga memberikan dukungan berupa bantuan sosial yang dikoordinasikan oleh Biro Kesra Setda Provinsi Lampung.
“Jadi kalau dari Pemprov Lampung itu akan ada paket bansos pemprov di kelola oleh Biro Kesra. Seluruh kegiatan bansos yang yang tersebar di OPD (organisasi perangkat daerah) saat ini diidentifikasi dan dilakukan percepatan realisasinya oleh BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) provinsi Lampung,” jelas mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung itu.
Selain itu, prinsip pemprov siap dan prepare untuk memback up dan mensupport kabupaten/kota dengan pertimbangan menunggu, laporan dari kabupaten/kota, dan perkembangan PPKM darurat atau diperketat akan diperpanjang atau tidak.
Selanjutnya Pemprov Lampung juga melakukan pembinaan pada penyaluran bansos di kabupaten/kota. Pemprov juga telah mengeluarkan surat ke kabupaten/ kota perihal pemenuhan kehutuhan dasar masyarakat miskin tedampak PPKM darurat dan pengetatan PPKM.
“Dalam rangka iplementasi SE bahwa pemprov melakukan pembinaan dan pengawasan untuk percepatan penyaluran bansos. Berdasarkan surat tersebut, menginstruksikan kepada walikota Metro dan Bandar Lampung untuk mempercepat belanja bantuan sosial dan jaring pengaman sosial yang berasal dari APBD Bandar Lampung,” ujarnya. (S1)
atika@lampungpost.co.id







