• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Senin, Maret 2, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kebiasaan Baru

13 Pelanggar Prokes di Metro Denda Rp100 Ribu

Eka Setiawan Editor Eka Setiawan
18 Juli 2021
di dalam Kebiasaan Baru
A A
Protokol kesehatan. Ilustrasi/Dok pixabay.com

Protokol kesehatan. Ilustrasi/Dok pixabay.com

Share on FacebookShare on Twitter

SATGAS Penanganan Covid-19 dan petugas gabungan telah memberikan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu kepada 13 pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM mikro diperketat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro, Imron melalui Kabid Penegak Perda, Yoseph Nenotaek mengatakan, hingga hari keenam penerapan PPKM mikro diperketat petugas sudah melayangkan 39 surat teguran dan 13 orang dikenakan sanksi administrasi.

“Kami tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro sesuai instruksi Wali Kota Nomor 12 tahun 2021 dan Perda Nomor 1 tahun 2021 telah menindak 52 pelanggaran. Dari 52 pelanggaran ini ada yang dikenakan sanksi denda administrasi sudah 13 orang. Itu karena kita dapati yang bersangkutan tidak menggunakan masker. Sementara 39 surat teguran bagi pelaku usaha yang melanggar,” ujarnya, Minggu (18/7).

BACA JUGA

D4VD – Petals To Thorns Tour Hadir di Jakarta November Mendatang

Sekolah Tetap Terapkan Prokes Ketat

Vaksinasi Dosis Lengkap Capai 76,5%

Kemendikbud Akui Draf Awal RUU Sisdiknas Bocor

Dia menjelaskan, bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker membayar denda administrasi sebesar Rp100 ribu.

Sementara untuk tempat-tempat yang seharusnya melakukan metode take away itu sesuai dengan Instruksi Wali Kota dan Perwali menjelaskan bahwa boleh dibuka sesuai dengan jam operasional yang ditentukan sampai pukul 17.00.

“Untuk warung tenda yang seharusnya sudah tutup ada keringanan, jika rumah makan tersebut ingin lanjut buka maka menggunakan metode take away atau dibawa pulang. Kemudian harus merapihkan meja dan kursi yang bertujuan supaya pembeli hanya pesan untuk dibawa pulang. Tidak untuk dimakan di tempat,” kata dia.

Tapi ketika tim melakuan pengecekan di lapangan dan tetap didapati ada konsumen yang makan di tempat maka akan kami kenakan peringatan.

“Itu bisa kena denda, tapi sampai saat ini untuk denda tempat usaha belum. Kami masih berikan teguran dulu sampai tiga kali peringatan,” tambahnya.

Diketahui, denda administrasi bagi tempat usaha yang melanggar sesuai perda nomor 1 tahun 2021 sebesar Rp15 juta. Sementara dalam Perwali Nomor 16 tahun 2021 ada pasal yang mengatur itu dendanya Rp500 ribu.

Kemudian, untuk minimarket tidak diperbolehkan buka sampai malam. Maksimal sampai pukul 17.00. Apapun alasan dan modusnya tetap tidak di perbolehkan. (CR3/S1)

Tags: #satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Pemkot Siapkan Layanan Call Center Sembako

Posting berikutnya

Oksigen Diprioritaskan Pasien Hamil dan Bergejala

Eka Setiawan

Eka Setiawan

LAMPUNG POST

Posting berikutnya
Walikota Metro dr Wahdi Siradjuddin dan Host Eka Setiawan dalam program Covid Talk Metro TV Lampung, Kamis (20/5).

Oksigen Diprioritaskan Pasien Hamil dan Bergejala

Percepatan Vaksinasi Harus Konkret

Anggota Ditlantas Polda Lampung memutar balik bus luar Lampung yang hendak memasuki Kota Bandar Lampung di posko penyekatan PPKM gerbang tol Itera, Kotabaru, Lampung Selatan saat pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Bandar Lampung, Minggu (18/7).
(LAMPUNG POST/SUKISNO)

Bus Luar Lampung Diperintahkan Putar Balik

Proteksi Jemaah Umrah dengan Screening Berlapis

327 WNI di Arab Saudi Melaksanakan Haji

salat iduladha

Zona Merah dan Oranye Tiadakan Salat Iduladha

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 27 Februari 2026 27 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 26 Februari 2026 26 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 25 Februari 2026 25 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 24 Februari 2026 24 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 23 Februari 2026 23 Februari 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 27 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 25 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 26 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 24 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?