SATGAS Penanganan Covid-19 dan petugas gabungan telah memberikan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu kepada 13 pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM mikro diperketat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro, Imron melalui Kabid Penegak Perda, Yoseph Nenotaek mengatakan, hingga hari keenam penerapan PPKM mikro diperketat petugas sudah melayangkan 39 surat teguran dan 13 orang dikenakan sanksi administrasi.
“Kami tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro sesuai instruksi Wali Kota Nomor 12 tahun 2021 dan Perda Nomor 1 tahun 2021 telah menindak 52 pelanggaran. Dari 52 pelanggaran ini ada yang dikenakan sanksi denda administrasi sudah 13 orang. Itu karena kita dapati yang bersangkutan tidak menggunakan masker. Sementara 39 surat teguran bagi pelaku usaha yang melanggar,” ujarnya, Minggu (18/7).
Dia menjelaskan, bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker membayar denda administrasi sebesar Rp100 ribu.
Sementara untuk tempat-tempat yang seharusnya melakukan metode take away itu sesuai dengan Instruksi Wali Kota dan Perwali menjelaskan bahwa boleh dibuka sesuai dengan jam operasional yang ditentukan sampai pukul 17.00.
“Untuk warung tenda yang seharusnya sudah tutup ada keringanan, jika rumah makan tersebut ingin lanjut buka maka menggunakan metode take away atau dibawa pulang. Kemudian harus merapihkan meja dan kursi yang bertujuan supaya pembeli hanya pesan untuk dibawa pulang. Tidak untuk dimakan di tempat,” kata dia.
Tapi ketika tim melakuan pengecekan di lapangan dan tetap didapati ada konsumen yang makan di tempat maka akan kami kenakan peringatan.
“Itu bisa kena denda, tapi sampai saat ini untuk denda tempat usaha belum. Kami masih berikan teguran dulu sampai tiga kali peringatan,” tambahnya.
Diketahui, denda administrasi bagi tempat usaha yang melanggar sesuai perda nomor 1 tahun 2021 sebesar Rp15 juta. Sementara dalam Perwali Nomor 16 tahun 2021 ada pasal yang mengatur itu dendanya Rp500 ribu.
Kemudian, untuk minimarket tidak diperbolehkan buka sampai malam. Maksimal sampai pukul 17.00. Apapun alasan dan modusnya tetap tidak di perbolehkan. (CR3/S1)






