• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Selasa, Juli 8, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Headline

Metro Terapkan PPKM Level 3

Tim Gugus Tugas Covid-19 Metro mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa.

Eka Setiawan Editor Eka Setiawan
4 Agustus 2021
di dalam Headline, Kebiasaan Baru
A A
Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin.

Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin.

Share on FacebookShare on Twitter

BAMBANG PAMUNGKAS

 

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Metro kembali memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 hingga 9 Agustus mendatang.

BACA JUGA

Pastikan Hanya Barang Mewah Kena PPN 12%

Pemprov Lampung Fasilitasi AUTP dan Siapkan CBD

Arus Lalu Lintas Nataru Lancar dan Aman

Pastikan Stok Pangan Jaga Stabilitas Harga

Pada perpanjangan kali ini ada sedikit perubahan pada pembatasan jam operasional. Untuk minimarket sampai jam 20.00 dengan kapasitas 50%, sementara untuk mall dan pusat pembelanjaan masih sampai jam 17.00.

Hal ini sesuai dengan Intruksi Wali Kota Metro Nomor 15/INS/LL-01/2021 perpanjangan PPKM level 3 sudah berjalan mulai 3-9 Agustus 2021.

Dari data yang dihimpun Lampung Post, aturan PPKM terbaru ialah, pertandingan olahraga diperbolehkan sepanjang tidak melibatkan supporter dan penonton dengan prokes yang ketat.

Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin mengatakan, Tim Gugus Tugas Covid-19 Metro lebih mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan guna memutus lonjakan kasus baru.

“Semakin kita melakukan tracing dan tes dengan baik, maka tingkat penularannya makin rendah,” kata dia, Rabu (4/8).

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Kota Metro, AKBP Retno Prihawati menegaskan Pemkot Metro harus melakukan evaluasi kembali dari masing-masing klaster Covid-19.

“Lakukan evaluasi, lihat kelompok mana yang paling banyak terpapar Covid-19. Dari takziah, anak muda, pasar atau kafe dari situ maka kita sudah bisa menentukan yang mana yang bisa dibuka dan yang perlu ditutup,” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Erla Andrianti menerangkan, hingga hari ini sudah dilakukan vaksin massal sebanyak 1000 target dan kini sudah tersedia 2000 vaksin yang akan berjalan kembali. Klaster terbanyak dominan dari keluarga dan perkantoran.

Dalam perpanjangan PPKM level 3 tersebut, kegiatan belajar mengajar, kursus, dan pelatihan masih secara daring atau online. Seperti sebelumnya, untuk kerja perkantoran 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO).

Untuk kegiatan di tempat ibadah (Majid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng) hanya 25% dari kapasitas tempat dan mengoptimalkan ibadah di rumah. Begitu pun dengan kegiatan keagamaan seperti pengajian, ceramah agama, dan takjiah, hanya 25% dari jumlah kapasitas.

Hanya Akad

Resepsi pernikahan, pesta, dan hajatan dilarang, hanya boleh akad nikah dengan prokes yang ketat. Kemudian kegiatan pada area publik dan fasilitas umum seperti, seni, budaya, sosial, rapat, dan seminar hanya 25% dari kapasitas dengan prokes yang ketat.

Sektor esensial (bahan pangan, kesehatan, kontruksi lokasi/nasional, dll) beroprasi 100% dengan prokes yang ketat.

Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontongan, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok, diperbolehkan buka sampai jam 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan prokes ketat.

Apotek, toko obat, dan penjual alat kesehatan diperbolehkan buka 24 jam dengan prokes ketat.

Cafe dan rumah makan dengan skala kecil boleh dine in (makan di tempat) sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 25%. Sementara untuk cafe dan rumah makan dengan skala besar hanya boleh melayani take away (makan dibawa pulang).

Mall, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan buka sampai jam 17.00 WIB dengan pembatasan 25 persen dari total kapasitas.

Transportasi umum, taksi, ojek, dan kendaraan sewa, beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan jam operasional.

Perjalanan domestik (mobil pribadi/umum, motor, kereta, dan kapal laut) harus mengajukan surat vaksin minimal dosis pertama, sedangkan untuk pesawat harus menunjukan surat vaksin, PCR H-2 dan Antigen H-1. Untuk supir logistik dikecualikan dari memiliki surat vaksin.

Dan tidak diperbolehkan menggunakan faceshield tanpa masker, baik di dalam dan luar ruangan. (S1)

 

bambang@lampungpost.co.id

Tags: #PakaiMaskerHargaMati#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Tekan Penyebaran, Puskesmas Sragi Gencarkan Tracing

Posting berikutnya

Warga Bandarejo Dapat Bantuan Bedah Rumah

Eka Setiawan

Eka Setiawan

LAMPUNG POST

Posting berikutnya
bandarejo

Warga Bandarejo Dapat Bantuan Bedah Rumah

pertek penetapan

10 Pendaftar CPNS Lamtim Ajukan Sanggahan

kegiatan di

Lampura Batasi Kegiatan di Areal Keramaian

penambahan drastis

Lamtim Catat Penambahan Drastis Kasus

Ilustrasi (MI)

Laga Bayern di DFB Pokal Batal

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 08 Juli 2025 8 Juli 2025
  • Ini Inovasi HiLo Demi Gaungkan Semangat #NabungOtot 7 Juli 2025
  • Polda Lampung Tangkap Tiga Admin Facebook LGBT 7 Juli 2025
  • PSG Tantang Real Madrid di Semifinal 7 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 07 Juli 2025 7 Juli 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 02 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 03 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 04 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?