TEMPAT wisata Tirta Asri di Pekon Sriwungu, Kecamatan Banyumas telah dibuka dengan catatan pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas. Pengelola wisata itu bersyukur akhirnya pemerintah mengizinkan tempat wisata di daerah setempat beroperasi kembali.
Subur Ginanjar, pengelola wisata Tirta Asri, mengaku sangat bersyukur karena sudah bisa beraktivitas kembali meskipun masih terbatas 25 persen dari kapasitas. “Yang jelas sudah ada aktivitas lagi Mas, tidak mamdeg kayak bulan-bulan lalu,” kata dia.
Dia mengaku sudah mempekerjakan kembali sejumlah karyawan untuk mengelola tempat wisata itu. “Saya berharap pada 6 September, sudah ada kebijakan baru, syukur-syukur diperbolehkan 50% pengunjung dari kapasitas,” kata dia.
Subur mengatakan Kadis Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Jahron sempat meninjau kondisi Tirta Asri. “Pak kadis terlihat senang sudah ada aktivitas meskipun sangat terbatas,” kata Subur.
Pelonggaran kegiatan masyarakat seperti tempat pariwisata umum, mengacu pada Surat No. 556/292/ID.2021, tentang pemberitahuan yang di tujukan kepada para pengelola tempat hiburan, pariwisata, karaoke, kafe dan gedung sarana olahraga di Pringsewu.
Surat yang diedarkan sejak 24 Agustus 2021, oleh Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pringsewu Jahron itu menjelaskan sejumlah hal terhadap bidang tugasnya.
Dalam surat tersebut dijelaskan untuk tempat wisata umum diizinkan beroperasi sebanyak 25 persen dari kapasitas dengan menggunakan aplikasi peduli atau menerapkan protokol kesehatan. Menyiapkan dan atau mengoperasikan alat protokol kesehatan yaitu hand sanitizer, wastafel atau tempat cuci tangan dengan air yang mengalir, alat pengukur suhu/thermorgan, dan himbauan disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian dalam poin selanjutnya untuk warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang masuk dalam usaha pariwisata, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, menyiapkan tempat cuci tangan dan handsanitizer.
Bahkan untuk tempat karaoke buka 25 persen dan buka sampai dengan pukul 20.00, termasuk restoran/warung makan juga sampai pukul 20.00.
Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pringsewu Jahron mengatakan kebijakan pelonggaran kegiatan masyarakat akan dilakukan evaluasi. “Kita berharap ke depan kegiatan masyarakat semakin dilonggarkan khususnya dunia pariwisata dengan boleh buka 50 persen,” kata Jahron. (WID/D2)







