KETUA IDI Bandar Lampung dr Aditya M Biomed menilai kebijakan surat vaksin menjadi persyaratan untuk menggunakan transportasi umum dan lainnya disrkiminatif.
Sebab orang yang pernah terinfeksi baru bisa mendapatkan vaksin setelah 3 bulan dinyatakan negatif. “Bukan salah mereka kalau belum divaksinasi karena memang belum waktunya,” kata Kepala UTD PMI Lampung itu, Sabtu (4/9).
Ia menjelaskan, pemerintah menerapkan vaksin Covid-19 sebagai syarat aktifitas untuk mendorong capaian vaksinasi guna mempercepat terbentuknya herd immunity atau kekebalan komunitas. Sementara pembentukan imun tubuh bisa juga terbentuk karena terpapar virus.
“Daya lindung penyintas Covid-19 lebih tinggi daripada yang divaksinasi,” ujar Aditya.
Menurutnya, secara medis tidak ada larangan penyintas mendapatkan vaksin. Peraturan tersebut dibuat berdasarkan situasi keterbatasan stok vaksin yang dimiliki.
Oleh sebab itu, ia mengatakan mesti ada klausul khusus untuk para penyintas, sehingga setelah dinyatakan negatif tetap bisa mendapatkan vaksin tanpa menunggu 3 bulan.
“Kita tidak mengakali aturan, tapi hal seperti ini kan tidak diatur. Harusnya ada ruang dialog lah, penyintas Covid-19 juga kan tidak banyak, jadi harusnya diakomodir juga,” ungkapnya.
Saat ini pemerintah menjadikan surat vaksin menjadi syarat masyarakat melakukan mobilitas seperti menggunakan transportasi umum, masuk ke mall, hotel, lokasi pariwisata, bahkan untuk pelayanan publik. (CR1/S1)







