PELAKU pemerkosaan terhadap anak tirinya, Mugelar (39), terancam 15 tahun penjara. Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasestya, mengatakan tersangka dijerat menggunakan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata dia, Selasa (4/1).
Kapolsek mengatakan tersangka dibekuk anggota Polsek Kalirejo pada Sabtu (1/1), setelah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. “Pelaku ditangkap di Kampung Sripurnomo dan telah mengakui perbuatannya,” ujar dia.
Polisi menyita barang bukti 1 baju warna hitam bergaris warna putih, 1 celana cokelat muda, bra warna hitam, dan celana dalam warna merah jambu, serta satu jilbab warna hitam.
Dia menjelaskan pemerkosaan itu bermula pada 28 Desember 2021, saat itu korban menonton televisi di rumah pelaku di Kampung Sripurnomo. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung menarik korban untuk masuk ke kamar kosong.
Pelaku langsung memaksa untuk membuka pakaian korban lalu menyetubuhi anak tirinya itu selama lima menit. “Saat saya menonton televisi di ruang tengah, bapak tiri saya datang dan langsung memaksa saya dengan cara menarik tangan kanan saya untuk masuk ke kamar kakak saya. Setelah itu pada Kamis, 30 Desember 2021, saya menceritakan semua kejadian kepada kakak saya,” kata korban kepada petugas kepolisian.
Setelah mendapat laporan dan memperoleh informasi keberadaan pelaku, jajaran Polsek Kalirejo langsung membekuk pelaku. Setelah melakukan pendalaman, pelaku mengakui semua perbuatan cabulnya. (CK6/D2)







