PENANGGULANGAN HIV akan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah. Kebijakan yang menyuburkan stigma dan diskriminasi dan memungkinkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dapat menjadi hambatan besar penanggulangan HIV.
Rachmad Cahya Aji Advokasi Officer Wahana Cita Indonesia (WCI) menuturkan hasil dari Konsultasi Nasional Hukum dan Kebijakan HIV di Indonesia tahun 2013 menunjukkan bahwa masih terdapat hambatan hukum yang diatur dalam regulasi nasional maupun lokal.
Ia menilai, di kota Bandar Lampung trend populasi kunci yang bergerak secara ekslusif, menjadi catatan tersendiri dan menjadi tantangan bagi kerja-kerja terkait penanggulangan HIV dan AIDS. Populasi kunci yang tersebar dalam beberapa kategori, antara lain pekerja seks perempuan, pengguna napza jarums untik, LSL (lelaki yang berhubungan seksual dengan lelaki lain), dan Transpuan/waria.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah Adanya pertemuan untuk menyusun roadmap advokasi 2023 serta adanya roadmap advokasi pada tingkat distrik.
Aji menuturkan masing-masing dari populasi tersebut memiliki tantangan tersendiri dalam menghadapi risiko penularan HIV&AIDS.
“Masih minimnya upaya advokasi dalam menekan laju penularan HIV dan AIDS, memerlukan komitmen dan upaya jejaring Bersama dari semua pihak salah satu hal penting dalam mewujudkan target 95 95 95 yang sudah di tentukan oleh Kementrian Kesehatan,” kata Aji, dalam Workshop Penyusunan Roadmap Advokasi, di Aula PKBI Lampung pada Senin 7 November 2022.
Agenda workshop itu diselenggarakan dua hari yakni Senin-Selasa 7-8 November 2022.
Aji menambahkan ekslusifitas populasi kunci yang masih menjadi kelompok marginal di tengah-tengah masyarakat terkadang membuat hak-haknya sebagai warga negara terabaikan, sehingga berdampak mengalami kekerasan serta stigma dan diskriminasi.
Beberapa catatan Paralegal Officer dalam program CSS-HR distrik Bandar Lampung, adanya kasus kekerasan yang di Alami Pekerja seks perempuan yang dilakukan oleh pasangannya, Orang dengan HIV (Odhiv) yang dihentikan karirnya karena status HIV nya dan beberapa persoalan lainnya.
Persoalan ini memerlukan peran dan upaya pihak terkait untuk mengedepankan hak asasi manusia bagi komunitas atau populasi kunci tersebut.
Aji menambahkan, dari proses diskusi yang dilakukan oleh perwakilan masyarakat cso maupun populasi kunci, maka diharapkan akan menghasilkan beberapa rekomendasi penting untuk dikomunikasikan kepada pemerintah baik kota / kabupaten, provinsi maupun pusat. Oleh karenanya diperlukan pertemuan yang diharapkan akan menghasilkan sebuah konsep note yang dapat menjelaskan kebutuhan yang akan di advokasikan dan dapat menjadi kertas laporan umpan balik.
Diketahui, Wahana Cita Indonesia (WCI) adalah sebuah Organisasi yang berbasis komunitas dan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam program HIV dan AIDS dan berkerja sama dalam mendukung program di Indonesia Aids Coalition (IAC). IAC berkomitmen untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam memenuhi target nasional untuk mengakhiri AIDS pada tahun 2030. (RLS/O2)