KEKERASAN seskual terhadap anak kian menghawatirkan. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung mengatakan sejak awal Januari 2023, setidaknya ada 8 kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Tim Profesi UPTD PPA Provinsi Lampung, Yusroni mengatakan dari sejumlah kasus tersebut pelaku merupakan keluarga dekat korban, bahkan ada yang berstatus ayah kandung. Data itu menjadikan Lampung darurat kekerasan seksual terhadap anak.
“Sangat miris ya dengan apa yang terjadi di Lampung pada awal tahun 2023, kami melihat sebagai darurat kekerasan seksual terhadap anak. Bahkan pelaku ada ayah kandung korban itu sendiri,” kata dia, Minggu, 8 Januari 2023.
Yusroni mengatakan saat ini pihaknya hanya mempunyai kewenangan untuk memonitor kasus-kasus tersebut. Sebab, seluruh kasus yang terjadi di kabupaten/kota akan ditangani oleh UPTD PPA masing-masing.
“Kalau kami sifatnya mendampingi saja, tapi ketika kabupaten/kota tidak sanggup maka akan ada pelimpahan kasusnya ke pusat (UPTD PPA Provinsi Lampung). Tapi ini akan menjadi atensi bagi kami, mengingat korban dan bahkan pelaku yang di Lampung Timur juga masih berstatus pelajar di bawah umur,” katanya.
UPTD PPA Lampung mengatakan telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi. Tim itu berasal dari UPTD masing-masing kabupaten/kota, Kepolisian, Dinas Sosial, hingga Dinas Pendidikan.”Kami tentunya akan berusaha sebaik mungkin untuk mengungkap kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Kepada Kepolisian juga agar memberikan hukuman yang berat, harapannya kedepan tidak ada lagi kasus-kasus serupa yang terjadi di Lampung,” katanya.
Berdasarkan data Lampung Post, kasus kekerasan seksual di Lampung berawal dari pelecehan terhadap santri yang terjadi dua pondok pesantren di Kabupaten Tulangbawang Barat dan Lampung Selatan, para pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren itu sendiri.
Kasus di Tulangbawang, Ketua Ponpes berinisial AA melakukan pelecehan seksual terhadap 6 santriwatinya dengan dalih mendapatkan berkah dari Tuhan jika melakukan pelecehan tersebut.
Menyusul kasus kedua, yakni di Ponpes Lampung Selatan, pelakunya juga pimpinan di ponpes tersebut berinisial MI. Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, MI terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap 3 santriwatinya.
Selanjutnya kembali ke Kabupaten Tulang Bawang Barat, polisi menangkap tiga pemuda yakni WL (20), FD (19) serta TB (20). Ketiganya menyetubuhi seorang anak di bawah umur secara bergiliran di dalam kamar rumah WL.
Lalu belum lama, yakni pada 4 Januari 2024 di Kabupaten Pringsewu seorang ayah tega meniduri putri kandungnya. Perilaku tak pantas itu bahkan telah berlangsung selama 3 tahun lebih.
Di kabupaten Pringsewu, kekerasan seksual terhadap anak juga kembali terjadi pad 5 Januari 2023. Kali ini kasusnya sedikit berbeda, karena pelaku dan korban merupakan pelajar SMP di kabupaten Lampung Timur.
Seorang siswi SMP dicabuli dua rekannya yang juga masih duduk dibangku sekolah dengan ancaman jika tidak melakukan kemauan pelaku, maka video syur milik korban akan disebarluaskan.
Kemudian di Bandar Lampung, ada seorang ayah yang tega meniduri anak tirinya.
Kasus itu mencuat setelah korban mengadu kepada sang ibu bahwa telah mendapat kekerasan seksual dari ayah tirinya.
Setelah diperiksa polisi pada 5 Januari 2023, ternyata pelaku mengakui tak hanya meniduri anak tirinya, tapi juga anak tetangga yang masih dibawah umur.
Lalu kasus yang terjadi pada 6 Januari 2023 di Tulangbawang Barat. Dua pemuda ditangkap polisi karena kedapatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan, keduanya telah melakukan perbuatan tak terpuji itu sebanyak belasan kali.
Dan pada Minggu, 8 Januari 2023, jajaran Polres Way Kanan mengangkap DT (37) yang mencabuli anak tirnya usia 15 tahun saat sang ibu bekerja di Jakarta. (TV2).