SATRESKRIM Polresta Bandar Lampung menetapkan tiga remaja dalam geng motor sebagai tersangka.
Ketiganya berinsial L sebagai pimpinan geng motor Orang Keren Palapa (OKP), dan dua anggotanya IS dan MM, diduga menjadi dalang dari rencana tawuran di Jalan Emir M Noer, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dari sepuluh remaja yang diamankan, ditetapkan tiga tersangka.
“Mereka membawa senjata tajam dan mendalangi geng motor tersebut,” Senin, 9 Januari 2023.
Dia menguraikan L berperan mengajak rekan-rekannya berkumpul dan menantang geng motor lain.
“Setelah berkumpul mereka minum tuak dan menantang geng motor lain di media sosial hingga bersepakat bertemu di suatu tempat,” katanya.
Untuk itu, geng motor itu menyiapkan diri dengan sajam untuk bertempur dengan geng motor Teluk Street.
Namun, belum sempat bertemu tim gabungan Polresta Bandar Lampung mengamankan para kelompok tersebut.
“Motif mereka hanya untuk mencari eksistensi di media sosial dan kalangannya kalau perbuatan itu suatu kebanggaan,” katanya.
Atas kasus itu, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Tujuh orang lainnya dikembalikan kepada orang tua masing-masing dan membuat komitmen surat pernyataan untuk tidak melakukan hal serupa,” katanya. (SAL)