• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Jumat, Mei 8, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Mantan Anggota DPRD Metro Diamankan Kejari Terkait Dugaan Penggelapan Pajak

Anggi Chan Editor Anggi Chan
11 Januari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Mantan anggota dewan, Alizar alias Jinggo saat melakukan pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Rabu, 11 Januari 2023. (Foto: Lampost.co/Bambang Pamungkas)

Mantan anggota dewan, Alizar alias Jinggo saat melakukan pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Rabu, 11 Januari 2023. (Foto: Lampost.co/Bambang Pamungkas)

Share on FacebookShare on Twitter

MANTAN anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Metro periode 2014-201 Alizar, diamankan di Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro, Rabu, 11 Januari 2023. Pemeriksaan itu diduga terkait penggelapan pajak.

Alizar atau yang biasa disapa Bang Jinggo sebelumnya duduk sebagai anggota dewan di Komisi II DPRD Kota Metro periode 2014-2019.

Jinggo diserahkan ke Kejari Kota Metro sekitar pukul 11.00 WIB oleh Direktorat Jenderal Pajak Metro dan Perwakilan Bengkulu Lampung untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Saat ini, Jinggo beserta rekannya Sony Febrian Kusuma tengah diamankan di Kantor Kejari dan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum dari Jinggo, Jhon L Situmorang menyebut penyidik KPP Metro terlalu cepat untuk menetapkan tersangka.

“Kemarin, 05 Januari 2023 kami sudah bertemu dengan penyidik pajak, R Kurnia Setiawan dan Pubione Akbar. Menurut penyidik yang menjadi alasan untuk menetapkan tersangka karena tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut ke KPP Metro, Lampung sebagaimana pasal yang disangkakan,” kata dia.

Dia menjelaskan, dalam penetapan tersangka ini, kliennya mengaku tidak melakukan pemotongan, memungut, dan tidak menyetorkan pajak. “Yang kami pertanyakan itu kenapa alasan penyidik terlalu terburu-buru. Kan, faktanya klien kami tidak pernah memotong atau memungut pajak,” kata dia.(BAM)

Tags: LampungmetroPenggelapanpajak
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Tawuran Antarpelajar Terjadi 3 Hari Berturut-turut di Bandar Lampung

Posting berikutnya

Dinas Pendidikan Semarang Larang Siswa Bawa Lato-lato ke Sekolah

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya

Dinas Pendidikan Semarang Larang Siswa Bawa Lato-lato ke Sekolah

Empat Warga Kotabumi Diciduk Polisi, Tengah Asyik Bermain Judi Leng

Peratin di Pagardewa Diminta Aktifkan Ronda Malam

Mendes PDTT Sebut Desa Harapan Masa Depan Indonesia

12 Desa Dapatkan Penghargaan Desa Mandiri

Petugas bandara sedang mengecek kelengkapan data calon penumpang sebelum memasuki Bandara Radin Inten II Lampung Selatan, Jumat (10/3). (LAMPUNG POST/SUKISNO)

Wujudkan Embarkasi Internasional

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 07 Mei 2026 7 Mei 2026
  • Ketika Harga Plastik Mahal, Shrinkflation Menjadi Jalan Pintas Industri 6 Mei 2026
  • Pendidikan yang Memerdekakan dan Beradab 6 Mei 2026
  • Menyelamatkan Pendidikan dari Reduksi Ekonomi 6 Mei 2026
  • Ketika Geopolitik Menguji Kelenturan Fiskal Kita 6 Mei 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • Opini

    Opini

    1 shares
    berbagi 1 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 06 Mei 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 04 Mei 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 05 Mei 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 01 Mei 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?