UPAYA membentuk kekebalan komunal terus dilakukan pemerintah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan masyarakat umum dengan usia di atas 18 tahun mendapatkan vaksin covid-19 dosis keempat atau booster kedua. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Selasa, 24 Januari 2023.
Aturan booster kedua bagi masyarakat umum tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023, yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu. Program itu dilakukan atas rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI).
“Dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat disampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 dapat diberikan bagi masyarakat umum,” tulis Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023, dikutip Sabtu, 21 Januari 2023.
Maxi mengatakan pemberian booster kedua untuk masyarakat umum dilakukan dengan mempertimbangkan adanya varian baru covid-19. Sehingga, perlu adanya percepatan vaksinasi covid-19 di tahun 2023, baik vaksinasi primer danbooster.
Selain itu, vaksin yang dapat digunakan untuk booster kedua ialah vaksin yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Penyuntikan dilakukan dengan jarak enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama dilakukan. Atas dasar SE ini, Kemenkes meminta dukungan dan kerja sama seluruh pihak terkait dalam menyediakan layanan vaksinasi booster kedua. Terutama, pemerintah daerah.
“Vaksinasi covid-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi covid-19,” jelas Maxi.