• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Jumat, Oktober 17, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bacakan Pembelaan Hari Ini

Anggi Chan Editor Anggi Chan
24 Januari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Foto: MI/Susanto)

Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Foto: MI/Susanto)

Share on FacebookShare on Twitter

TERDAKWA Ferdy Sambo akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut hukuman penjara seumur hidup. Eks Kadiv Propam Polri itu dinilai jaksa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Agenda sidang hari ini untuk pembelaan,” tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa, 24 Januari 2023.

Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB. Persidangan dihelat secara terbuka untuk umum.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan duka mendalam bagi keluarganya. Dia juga dianggap berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan.

Tindakan Sambo juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Sambo sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan.

Selain itu, kelakuan Ferdy Sambo dianggap mencoreng Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Kasus Sambo turut menyeret anggota Polri lainnya.

Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinilai terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pada perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo dianggap terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(MED)

Tags: nasional
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Fokus Dugaan Tanam Tumbuh di Margatiga

Posting berikutnya

Sambungkan Aceh sampai Lampung Lewat Tol

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya
Ilustrasi Jalan Tol Trans Sumatra. (Foto: dok Hutama Karya)

Sambungkan Aceh sampai Lampung Lewat Tol

biaya haji 2023

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kenaikan Biaya Haji

Karomani dan dua tersangka lainnya tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Salda Andala)

Pesan Karomani untuk Rektor Unila yang Baru

Gejala campak salah satunya muncul ruam merah di bagian tubuh. (Foto:Aladokter)

Epidemiolog Sebut Penularan Campak Lebih Cepat dari Covid-19

kampus negeri

Prodi Pariwisata Majukan Kepariwisataan Nasional

BERITA TERBARU

  • Emas Judo Bawa Lampung Sementara ke Peringkat 10 16 Oktober 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 16 Oktober 2025 16 Oktober 2025
  • Indra Sjafri Akui Timnas U-23 Masih Jauh dari Target 15 Oktober 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 15 Oktober 2025 15 Oktober 2025
  • Nasib Kluivert Ditentukan di Rapat Exco PSSI 14 Oktober 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 11 Oktober 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 13 Oktober 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 14 Oktober 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 15 Oktober 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?